31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 18:00 PM WIB

Main Ancam Tetangga Pakai Golok, Preman Kampung Terancam 10 Tahun

NEGARA – Gara-gara main ancam dengan mengacungkan golok ke tetangganya sendiri, I Nyoman Ari Wisnawa Artha harus duduk di kursi pesakitan PN Negara.

Tak hanya jadi pesakitan, pada sidang dakwaan dengan Majelis Hakim yang diketuai I Gede Yuliarta, Jaksa Penutut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi juga mendakwa Ari Wisnawa dengan pasal berlapis.

Ia didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni dakwaan pertama Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dakwaan kedua, Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. “Terdakwa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” terang Jaksa Mega Pratiwi.

Sementara sesuai terungkap dalam surat dakwaan, kasus tersebut terjadi pada 2 Februari lalu sekitar pukul 24.00 wita.

Terdakwa, saat itu berteriak-teriak sambil mengacung-acungkan golok ke arah korban I Ketut Jaya Wibawa yang saat itu sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk.

Melihat aksi terdakwa yang tinggal di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk tersebut, korban kaget karena mengajak korban berkelahi dan mengancam mau membunuh korban. Namun korban yang tidak merasa ada masalah dengan terdakwa tidak menghiraukan.

Beberapa saat kemudian sejumlah kerabat korban mulai berdatangan, sehingga membuat pelaku keder dan memilih meninggalkan korban. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Gilimanuk. 

NEGARA – Gara-gara main ancam dengan mengacungkan golok ke tetangganya sendiri, I Nyoman Ari Wisnawa Artha harus duduk di kursi pesakitan PN Negara.

Tak hanya jadi pesakitan, pada sidang dakwaan dengan Majelis Hakim yang diketuai I Gede Yuliarta, Jaksa Penutut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi juga mendakwa Ari Wisnawa dengan pasal berlapis.

Ia didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni dakwaan pertama Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dakwaan kedua, Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. “Terdakwa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” terang Jaksa Mega Pratiwi.

Sementara sesuai terungkap dalam surat dakwaan, kasus tersebut terjadi pada 2 Februari lalu sekitar pukul 24.00 wita.

Terdakwa, saat itu berteriak-teriak sambil mengacung-acungkan golok ke arah korban I Ketut Jaya Wibawa yang saat itu sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk.

Melihat aksi terdakwa yang tinggal di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk tersebut, korban kaget karena mengajak korban berkelahi dan mengancam mau membunuh korban. Namun korban yang tidak merasa ada masalah dengan terdakwa tidak menghiraukan.

Beberapa saat kemudian sejumlah kerabat korban mulai berdatangan, sehingga membuat pelaku keder dan memilih meninggalkan korban. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Gilimanuk. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/