27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:41 AM WIB

PK Ditolak, Terdakwa Korupsi Pepadu Minta Uang Titipan Dikembalikan

NEGARA – Terdakwa kasus korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu) K. Rawi Adnyani meminta kembali uang titipan kerugian negara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Dasar permohonan pengembalian uang titipan tersebut, karena terdakwa melalui kuasa hukumnya putusan kasasi Kejaksaan Negeri(Kejari) Jembrana ditolak ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra membenarkan adanya surat permohonan pengembalian uang penitipan dari terdakwa K. Rawi Adnyani, sebesar Rp 82.585.000.

Permohonan disampaikan kuasa hukum terdakwa sejak bulan Januari lalu. “Belum kami kembalikan karena belum ada putusan kasasi,” jelas Ivan kemarin.

Menurutnya, dalam surat permohonan pengembalian uang tersebut disertakan foto bukti perkara dari situs Mahkamah Agung yang menyatakan

bahwa perkara pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Denpasar nomor 29/Pid-Sus-TPK/2017/PN. Dps, dalam amar putusan ditolak.

Artinya, kasasi dari Kejari Jembrana ditolak dan terdakwa dinyatakan bebas seperti putusan tingkat pertama.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran dari Kejari Jembrana, putusan kasasi belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Artinya, putusan bahwa kasasi ditolak belum pasti, sehingga permohonan pengembalian uang titipan tidak bisa dikabulkan. “Kami belum terima putusan kasasinya,” tegasnya.

Permohonan pengembalian uang tersebut bisa dikabulkan, jika terdakwa memang kasasi ditolak.

Namun, jika putusan kasasi diterima dan terdakwa diputus terbukti bersalah, maka uang titipan akan diserahkan pada kas negara. “Kita lihat hasilnya apa dulu,” imbuhnya.

Kejari Jembrana mengajukan upaya hukum lagi kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi tersebut karena terdakwa langsung bebas dari segala tuntutan.

Dalam putusan kasus bernomor 29/Pid.Sus- TPK/2017/PN Dps, menyatakan K. Rawi Adnyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

korupsi yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan K. Rawi Adnyani

dari segala dakwaan dan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara lain.

Disamping itu, uang sebesar Rp. 82.585.000, sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan

di rekening penitipan barang bukti Kejari Jembrana, seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Kasus dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan tersangka KW dan YA. Kasus yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana sejak 2017 lalu, hingga saat ini masih belum masuk penuntutan ke pengadilan.

Berkas tersangka YA, sudah dikembalikan pada Kejari Jembrana dan masih proses penelitian berkas. 

NEGARA – Terdakwa kasus korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu) K. Rawi Adnyani meminta kembali uang titipan kerugian negara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Dasar permohonan pengembalian uang titipan tersebut, karena terdakwa melalui kuasa hukumnya putusan kasasi Kejaksaan Negeri(Kejari) Jembrana ditolak ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra membenarkan adanya surat permohonan pengembalian uang penitipan dari terdakwa K. Rawi Adnyani, sebesar Rp 82.585.000.

Permohonan disampaikan kuasa hukum terdakwa sejak bulan Januari lalu. “Belum kami kembalikan karena belum ada putusan kasasi,” jelas Ivan kemarin.

Menurutnya, dalam surat permohonan pengembalian uang tersebut disertakan foto bukti perkara dari situs Mahkamah Agung yang menyatakan

bahwa perkara pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Denpasar nomor 29/Pid-Sus-TPK/2017/PN. Dps, dalam amar putusan ditolak.

Artinya, kasasi dari Kejari Jembrana ditolak dan terdakwa dinyatakan bebas seperti putusan tingkat pertama.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran dari Kejari Jembrana, putusan kasasi belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Artinya, putusan bahwa kasasi ditolak belum pasti, sehingga permohonan pengembalian uang titipan tidak bisa dikabulkan. “Kami belum terima putusan kasasinya,” tegasnya.

Permohonan pengembalian uang tersebut bisa dikabulkan, jika terdakwa memang kasasi ditolak.

Namun, jika putusan kasasi diterima dan terdakwa diputus terbukti bersalah, maka uang titipan akan diserahkan pada kas negara. “Kita lihat hasilnya apa dulu,” imbuhnya.

Kejari Jembrana mengajukan upaya hukum lagi kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi tersebut karena terdakwa langsung bebas dari segala tuntutan.

Dalam putusan kasus bernomor 29/Pid.Sus- TPK/2017/PN Dps, menyatakan K. Rawi Adnyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

korupsi yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan K. Rawi Adnyani

dari segala dakwaan dan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara lain.

Disamping itu, uang sebesar Rp. 82.585.000, sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan

di rekening penitipan barang bukti Kejari Jembrana, seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Kasus dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan tersangka KW dan YA. Kasus yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana sejak 2017 lalu, hingga saat ini masih belum masuk penuntutan ke pengadilan.

Berkas tersangka YA, sudah dikembalikan pada Kejari Jembrana dan masih proses penelitian berkas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/