29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:19 AM WIB

Duh, Giliran Dua Aparat Desa Pemkab Buleleng Kena OTT Pungli

SINGARAJA – Dua orang aparat pemerintahan di Kabupaten Buleleng, terkena operasi tangkap tangan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) alias Tim Saber Pungli Kabupaten Buleleng.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan aparat desa itu, masih berkisar pada kasus penyertifikatan tanah masyarakat.

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi kinerja Tim Saber Pungli di Inspektorat Buleleng kemarin (2/5).

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, tim saber pungli disebut telah melakukan tiga kali OTT. Satu OTT terkait dengan pungli yang dilakukan oknum anggota ormas.

Sementara dua OTT lainnya terkait dengan aparat pemerintahan di tingkat kelurahan serta desa.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, dua oknum aparat pemerintahan itu masing-masing oknum pejabat kelurahan di Kampung Kajanan berinisial M.

Dia terkena OTT pada Februari lalu. Sementara seorang lainnya berinisial PB, yang juga oknum aparat desa di Desa Banyuseri. Dia terkena OTT pada awal Maret lalu.

Ketua Unit Pemberantasan Pungli Buleleng Kompol Ronny Riantoko mengakui pihaknya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga kasus pungli di Buleleng.

Sayangnya, Kompol Ronny enggan menyebutkan secara gamblang sejauh mana penanganan kasus tersebut.

“Ini terbentur ketentuan. Nanti kami sampaikan secara resmi setelah kasus itu dinyatakan P-21. Saya rasa teman-teman (wartawan) sudah tahu.

Bisa dibilang penindakan ini naik tajam. Tahun 2017 itu sepanjang tahun hanya tiga kasus. Tahun ini baru empat bulan sudah tiga kasus,” kata Kompol Ronny.

Dari hasil evaluasi tim saber pungli, rata-rata kasus pungutan liat itu terjadi di sekitar lingkungan desa dan pelayanan publik.

Hal itu menjadi sorotan tersendiri bagi tim. Nantinya pokja pencegahan dalam tim saber pungli, akan lebih fokus melakukan langkah-langkah pencegahan di pelayanan publik pada tingkat desa.

Selain itu tim saber juga tengah mencermati beberapa kasus pungutan yang dilakukan di tingkat desa.

“Bahasanya mereka sih iuran, tapi itu belum ada regulasinya. Kami masih menunggu kajian dari bagian hukum Pemkab mengenai masalah ini,” tukasnya. 

SINGARAJA – Dua orang aparat pemerintahan di Kabupaten Buleleng, terkena operasi tangkap tangan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) alias Tim Saber Pungli Kabupaten Buleleng.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan aparat desa itu, masih berkisar pada kasus penyertifikatan tanah masyarakat.

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi kinerja Tim Saber Pungli di Inspektorat Buleleng kemarin (2/5).

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, tim saber pungli disebut telah melakukan tiga kali OTT. Satu OTT terkait dengan pungli yang dilakukan oknum anggota ormas.

Sementara dua OTT lainnya terkait dengan aparat pemerintahan di tingkat kelurahan serta desa.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, dua oknum aparat pemerintahan itu masing-masing oknum pejabat kelurahan di Kampung Kajanan berinisial M.

Dia terkena OTT pada Februari lalu. Sementara seorang lainnya berinisial PB, yang juga oknum aparat desa di Desa Banyuseri. Dia terkena OTT pada awal Maret lalu.

Ketua Unit Pemberantasan Pungli Buleleng Kompol Ronny Riantoko mengakui pihaknya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga kasus pungli di Buleleng.

Sayangnya, Kompol Ronny enggan menyebutkan secara gamblang sejauh mana penanganan kasus tersebut.

“Ini terbentur ketentuan. Nanti kami sampaikan secara resmi setelah kasus itu dinyatakan P-21. Saya rasa teman-teman (wartawan) sudah tahu.

Bisa dibilang penindakan ini naik tajam. Tahun 2017 itu sepanjang tahun hanya tiga kasus. Tahun ini baru empat bulan sudah tiga kasus,” kata Kompol Ronny.

Dari hasil evaluasi tim saber pungli, rata-rata kasus pungutan liat itu terjadi di sekitar lingkungan desa dan pelayanan publik.

Hal itu menjadi sorotan tersendiri bagi tim. Nantinya pokja pencegahan dalam tim saber pungli, akan lebih fokus melakukan langkah-langkah pencegahan di pelayanan publik pada tingkat desa.

Selain itu tim saber juga tengah mencermati beberapa kasus pungutan yang dilakukan di tingkat desa.

“Bahasanya mereka sih iuran, tapi itu belum ada regulasinya. Kami masih menunggu kajian dari bagian hukum Pemkab mengenai masalah ini,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/