26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:35 AM WIB

Hajar Orang Pakai Senjata Airshoft Gun, Pemuda Bertato Disel, Ternyata

MANGUPURA – Lagi-lagi aksi kekerasan melibatkan oknum anggota ormas terjadi. Persoalannya pun cukup sepele.

Kali ini salah satu oknum anggota ormas bernama I Made Adi Candra Wibawa alias Dugong, 25, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kuta Selatan setelah menganiaya

I Made Wikarsan, 22, di Warung Maya, Jalan Uluwatu II sebelah Mc-Donald, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (31/5) sekitar pukul 02.00.

Tersangka ditahan setelah menganiaya korban dengan senjata Airshoft Gun. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis.

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, kejadian bermula ketika korban dan temannya mampir ke Warung Maya, Kamis (31/5) sekitar pukul 02.00.

Di sana, pelaku dengan teman-temannya sedang minum diduga arak. Beberapa saat kemudian Made Adi Candra Wibawa alias Dugong, terlibat ribut dengan temannya sendiri.

Kemudian pelaku pergi menggunakan sepeda motor KLX warna merah. Tak jauh dari warung, pelaku  terlihat

memukul pengguna jalan yang sedang melintas dengan sepeda  motor, tepatnya  di lampu merah Mc-donald,  Jimbaran. 

Setelah itu, pelaku balik ke warung. Pelaku lalu memarkir motor KLX di tengah jalan dan pelapor melihat pelaku menodongkan senjata berupa pistol ke orang-orang yang lewat di jalan depan TKP.

Pemabuk ini lalu melangkah ke dalam warung menuju ke arah korban. Tanpa basa-basi pelaku langsung menghajar korban secara membabi buta.

“Korban ditonjok  menggunakan gagang senjata pada bagian telinga, pelipis kiri, dan alis kiri. Akibatnya pelipis kiri korban terdapat luka robek. Setelah itu, pelaku kabur ke Jalan Uluwatu II, Jimbaran,” beber Kapolsek.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu H. A. Muh. Nurul Yaqin dan Panit Opsnal Ipda I Wayan Dirga Adnyana melakukan penyelidikan.

Di antaranya, mendatangi TKP; mencari dan introgasi saksi; mencari CCTV; dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Dengan kerja keras anggota, identitas pelaku di kantongi Jumat (1/5) lalu.  Tim berangkat ke rumah terduga pelaku

di Jalan Taman Melia, Nomor. 1 A, Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat,” ungkap mantan Kapolsek Mengwi ini.

Berdasar informasi yang didapat dari warga sekitar, anggota kemudian bergeser menuju Jalan Pratama, Banjar Celuk,  Benoa dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu lagi asyik minum arak.

Hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya itu. Dia mengaku bahwa memukul korban menggunakan popor Airshoft Gun dalam kondisi setengah mabuk.

Setelah kejadian adik pelaku datang untuk mengamankan Airshoft Gun yang digunakan pelaku. 

“Kami sudah amankan barang bukti Airshoft Gun merk Jericho warna hitam gagang loreng dengan magazen kosong. Kami masih dalami asal –usul senjatanya itu,” bebernya.

Menurut Kapolsek, tersangka adalah salah satu pentolan anggota ormas dan residivis kasus narkoba. Tersangka baru keluar dari Lapas Kerobokan 11 April 2018 lalu.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan tersangka dapat di tahan,” tutur Kapolsek. 

MANGUPURA – Lagi-lagi aksi kekerasan melibatkan oknum anggota ormas terjadi. Persoalannya pun cukup sepele.

Kali ini salah satu oknum anggota ormas bernama I Made Adi Candra Wibawa alias Dugong, 25, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kuta Selatan setelah menganiaya

I Made Wikarsan, 22, di Warung Maya, Jalan Uluwatu II sebelah Mc-Donald, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (31/5) sekitar pukul 02.00.

Tersangka ditahan setelah menganiaya korban dengan senjata Airshoft Gun. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis.

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, kejadian bermula ketika korban dan temannya mampir ke Warung Maya, Kamis (31/5) sekitar pukul 02.00.

Di sana, pelaku dengan teman-temannya sedang minum diduga arak. Beberapa saat kemudian Made Adi Candra Wibawa alias Dugong, terlibat ribut dengan temannya sendiri.

Kemudian pelaku pergi menggunakan sepeda motor KLX warna merah. Tak jauh dari warung, pelaku  terlihat

memukul pengguna jalan yang sedang melintas dengan sepeda  motor, tepatnya  di lampu merah Mc-donald,  Jimbaran. 

Setelah itu, pelaku balik ke warung. Pelaku lalu memarkir motor KLX di tengah jalan dan pelapor melihat pelaku menodongkan senjata berupa pistol ke orang-orang yang lewat di jalan depan TKP.

Pemabuk ini lalu melangkah ke dalam warung menuju ke arah korban. Tanpa basa-basi pelaku langsung menghajar korban secara membabi buta.

“Korban ditonjok  menggunakan gagang senjata pada bagian telinga, pelipis kiri, dan alis kiri. Akibatnya pelipis kiri korban terdapat luka robek. Setelah itu, pelaku kabur ke Jalan Uluwatu II, Jimbaran,” beber Kapolsek.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu H. A. Muh. Nurul Yaqin dan Panit Opsnal Ipda I Wayan Dirga Adnyana melakukan penyelidikan.

Di antaranya, mendatangi TKP; mencari dan introgasi saksi; mencari CCTV; dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Dengan kerja keras anggota, identitas pelaku di kantongi Jumat (1/5) lalu.  Tim berangkat ke rumah terduga pelaku

di Jalan Taman Melia, Nomor. 1 A, Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat,” ungkap mantan Kapolsek Mengwi ini.

Berdasar informasi yang didapat dari warga sekitar, anggota kemudian bergeser menuju Jalan Pratama, Banjar Celuk,  Benoa dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu lagi asyik minum arak.

Hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya itu. Dia mengaku bahwa memukul korban menggunakan popor Airshoft Gun dalam kondisi setengah mabuk.

Setelah kejadian adik pelaku datang untuk mengamankan Airshoft Gun yang digunakan pelaku. 

“Kami sudah amankan barang bukti Airshoft Gun merk Jericho warna hitam gagang loreng dengan magazen kosong. Kami masih dalami asal –usul senjatanya itu,” bebernya.

Menurut Kapolsek, tersangka adalah salah satu pentolan anggota ormas dan residivis kasus narkoba. Tersangka baru keluar dari Lapas Kerobokan 11 April 2018 lalu.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan tersangka dapat di tahan,” tutur Kapolsek. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/