28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:50 AM WIB

OMG! Todongkan Senjata Api ke Bos Kafe, Oknum Anggota Ormas Diciduk

GIANYAR  – Lagi-lagi aksi koboi dengan modus menodongkan senjata api kembali terjadi. Kali ini dilakukan Dewa Kadar, 26.

Warga Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, ditangkap polisi karena menodongkan pistol, Selasa (6/8) lalu.

Oknum anggota ormas itu sempat mengancam bos kafe remang di bilangan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku juga sempat menodongkan pistol ke arah bos kafe.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Ketut Dwikora menyatakan, pelaku Dewa Kadar awalnya datang ke kafe remang-remang di Desa Buruan sekitar pukul 00.30.

Namun di dalam kafe itu kebetulan sedang ada keributan. Supaya keributan tidak bertambah panjang, akhirnya pelaku sempat dilarang masuk kafe.

Namun, pelaku marah ketika langkahnya dihadang. “Terlapor (pelaku, red) mengancam (korban, red) dengan cara menodongkan senjata pistol air soft gun merk Walther ke arah dada korban,” ujar Kompol Dwikora.

Selain menodongkan senjata, pelaku juga mengutarakan kata-kata ancaman kepada korban. Saat mengancam, pelaku juga mengaku sebagai salah satu anggota ormas.

“De macem-macem. Matiang dini (Jangan macam-macam. Bunuh di sini, red),” ujar Kompol Dwikora menirukan ucapan pelaku saat mengancam.

Selain membawa pistol, para saksi di tempat kejadian juga dilihat membawa sebilah pisau. “Akibat kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Blahbatuh,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim Polsek yang dipimpin Kanit Iptu I Ketut Merta dan Panit Opsnal, Ipda Ngakan Erawan, langsung menuju kafe remang itu sekitar pukul 02.00.

“Semula pelaku mengelak tentang perbuatannya. Setelah diinterograsi lebih mendalam, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Untuk barang bukti pistol ternyata sudah dititipkan oleh temannya yang sudah lebih dulu pulang dari kafe. Sedangkan, barang bukti pisau disembunyikan di bawah triplek di luar kafe.

“Tim akhirnya menemukan barang bukti. Lalu pelaku dibawa ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Usai penangkapan dan pengumpulan barang bukti, polisi langsung melakukan gelar perkara. “Hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman

dan membawa senjata tajam tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. 

GIANYAR  – Lagi-lagi aksi koboi dengan modus menodongkan senjata api kembali terjadi. Kali ini dilakukan Dewa Kadar, 26.

Warga Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, ditangkap polisi karena menodongkan pistol, Selasa (6/8) lalu.

Oknum anggota ormas itu sempat mengancam bos kafe remang di bilangan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku juga sempat menodongkan pistol ke arah bos kafe.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Ketut Dwikora menyatakan, pelaku Dewa Kadar awalnya datang ke kafe remang-remang di Desa Buruan sekitar pukul 00.30.

Namun di dalam kafe itu kebetulan sedang ada keributan. Supaya keributan tidak bertambah panjang, akhirnya pelaku sempat dilarang masuk kafe.

Namun, pelaku marah ketika langkahnya dihadang. “Terlapor (pelaku, red) mengancam (korban, red) dengan cara menodongkan senjata pistol air soft gun merk Walther ke arah dada korban,” ujar Kompol Dwikora.

Selain menodongkan senjata, pelaku juga mengutarakan kata-kata ancaman kepada korban. Saat mengancam, pelaku juga mengaku sebagai salah satu anggota ormas.

“De macem-macem. Matiang dini (Jangan macam-macam. Bunuh di sini, red),” ujar Kompol Dwikora menirukan ucapan pelaku saat mengancam.

Selain membawa pistol, para saksi di tempat kejadian juga dilihat membawa sebilah pisau. “Akibat kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Blahbatuh,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim Polsek yang dipimpin Kanit Iptu I Ketut Merta dan Panit Opsnal, Ipda Ngakan Erawan, langsung menuju kafe remang itu sekitar pukul 02.00.

“Semula pelaku mengelak tentang perbuatannya. Setelah diinterograsi lebih mendalam, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Untuk barang bukti pistol ternyata sudah dititipkan oleh temannya yang sudah lebih dulu pulang dari kafe. Sedangkan, barang bukti pisau disembunyikan di bawah triplek di luar kafe.

“Tim akhirnya menemukan barang bukti. Lalu pelaku dibawa ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Usai penangkapan dan pengumpulan barang bukti, polisi langsung melakukan gelar perkara. “Hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman

dan membawa senjata tajam tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/