DENPASAR – Sebelum dilayar ke Lapas Kelas IIB Bangli, tujuh orang napi menjalani tes cepat atau rapid diagnostic test (RDT) COVID-19 di aula Kejari Denpasar, kemarin (2/7).
Tes yang diselenggarakan Kejari Denpasar ini sebagai syarat napi menjalani karantina selama 14 hari di Rutan Kelas IIB Bangli.
“Napi yang dites rapid ini akan menjalani eksekusi pidana badan. Setelah menjalani karantina selama 14 hari di Bangli, mereka akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta.
Dari hasil tes cepat tersebut, tujuh napi dinyatakan negatif. Mereka berasal dari berbagai kasus pidana. Mulai pencurian hingga nakroba.
Sampai saat ini napi yang telah dibawa ke rutan Bangli sudah 80 orang. Menurut Eka, tes cepat tersebut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Para napi dikarantina di Bangli ini lantaran sel di kantor polisi di Kota Denpasar sudah penuh sesak. Tapi, permasalahan itu teratasai dengan upaya eksekusi secara bertahap.
“Syarat untuk dikarantina di rutan itu harus melampirkan rapid test,” jelas jaksa asal Gianyar itu.
Selama masa pandemi Covid-19, tercatat ada 262 tahanan kejaksaan yang dititipkan. Di antaranya 100 orang tahanan dititipkan di Polresta Denpasar.
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Bali Suprapto mengatakan, pihaknya melayani pelimpahan napi dan tahanan dari seluruh kejaksaan dan kepolisian di Bali.
Hal ini membuat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli sedikit kewalahan. Kapasitas rutan 27 orang dengan jumlah yang sudah terisi 22 orang.
Dari 22 tahanan tersebut, 20 merupakan WNI dan dua orang warga Bulgaria kasus skimming atau pembobolan data nasabah bank secara ilegal.