29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:31 AM WIB

Karma Terbalas, Bunuh Teman Sendiri, Duo Rote NTT Divonis 13 Tahun Bui

DENPASAR, Radar Bali – Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Seniks Simri Octavianus alias Seniks, 25, dan Semi Adibu Oktavianus alias Semi, 27.

Dua pemuda ini dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa Abdi Arizi. Peristiwa berdarah itu terjadi November lalu di gudang besi PT. Supra Bintang Utama, Jalan Muding Mundeh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Pembantaian itu sempat menghebohkan warga Bali setelah sempat viral di media sosial. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama merampas nyawa korban Abdi Arizi.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan secara virtual, kemarin. 

Putusan hakim ini setahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Nyoman Agus Pradnyana mengajukan tuntutan 14 tahun penjara.

Sejatinya, baik putusan hakim maupun tuntutan JPU masih di bawah ancaman maksimal Pasal 338 KUHP, yaitu 15 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim, dua terdakwa asal Oebatu, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu terlihat pasrah. Mereka tidak berniat mengajukan banding.

“Yang Mulia, mewakili kedua terdakwa, kami menerima putusan ini,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi kedua terdakwa. 

Sikap serupa disampaikan JPU Agus Pradnyana. Meski putusan lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan, jaksa asal Kejari Badung itu menyatakan menerima putusan hakim.

Perbuatan kedua terdakwa ini cukup sadis. Saat itu, pada 1 November 2019 sekitar pukul 23.00, terdakwa Semi terlibat adu mulut dengan Andi Duro (belum diketahui keberadaannya).

Semi kemudian menghubungi terdakwa Seniks untuk datang ke gudang besi tersebut. Tak lama kemudian, Seniks datang ke mes dengan membawa parang yang dibawanya dari rumah dan langsung menuju lantai dua.

Saat itu, korban Abdi Arizi bermaksud melerai pertengkaran antara Semi dan Andi Duro. Nahas, niat baik itu berujung maut.

Terdakwa Seniks tanpa basa-basi menebas Abdi Arizi beberapa kali. Semi juga ikut memukul kepala Abdi Arizi dengan potongan besi double stick berulang kali. 

Melihat kejadian itu, Andi Duro dengan menggunakan pedang dibantu Sugianto alias Toing (saksi) yang menggunakan besi beton menyerang kedua terdakwa itu.

Namun, saat penyerangan itu pedang Andi Duro terlepas. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa Seniks dan berbalik menyerang Andi Duro dan Sugianto.

Mendapat serangan itu Andi Duro dan Sugianto pun kabur meninggalkan mess. Sementara saat itu, korban Abdi Arizi berjalan turun ke lantai satu hendak menyelamatkan

diri menuju kamarnya dengan kondisi kepala terluka dan mengeluarkan banyak darah. Nyawa korban tak tertolong pada 10 November 2019 sekitar pukul 20.00 di RS Sanglah. 

DENPASAR, Radar Bali – Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Seniks Simri Octavianus alias Seniks, 25, dan Semi Adibu Oktavianus alias Semi, 27.

Dua pemuda ini dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa Abdi Arizi. Peristiwa berdarah itu terjadi November lalu di gudang besi PT. Supra Bintang Utama, Jalan Muding Mundeh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Pembantaian itu sempat menghebohkan warga Bali setelah sempat viral di media sosial. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama merampas nyawa korban Abdi Arizi.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan secara virtual, kemarin. 

Putusan hakim ini setahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Nyoman Agus Pradnyana mengajukan tuntutan 14 tahun penjara.

Sejatinya, baik putusan hakim maupun tuntutan JPU masih di bawah ancaman maksimal Pasal 338 KUHP, yaitu 15 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim, dua terdakwa asal Oebatu, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu terlihat pasrah. Mereka tidak berniat mengajukan banding.

“Yang Mulia, mewakili kedua terdakwa, kami menerima putusan ini,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi kedua terdakwa. 

Sikap serupa disampaikan JPU Agus Pradnyana. Meski putusan lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan, jaksa asal Kejari Badung itu menyatakan menerima putusan hakim.

Perbuatan kedua terdakwa ini cukup sadis. Saat itu, pada 1 November 2019 sekitar pukul 23.00, terdakwa Semi terlibat adu mulut dengan Andi Duro (belum diketahui keberadaannya).

Semi kemudian menghubungi terdakwa Seniks untuk datang ke gudang besi tersebut. Tak lama kemudian, Seniks datang ke mes dengan membawa parang yang dibawanya dari rumah dan langsung menuju lantai dua.

Saat itu, korban Abdi Arizi bermaksud melerai pertengkaran antara Semi dan Andi Duro. Nahas, niat baik itu berujung maut.

Terdakwa Seniks tanpa basa-basi menebas Abdi Arizi beberapa kali. Semi juga ikut memukul kepala Abdi Arizi dengan potongan besi double stick berulang kali. 

Melihat kejadian itu, Andi Duro dengan menggunakan pedang dibantu Sugianto alias Toing (saksi) yang menggunakan besi beton menyerang kedua terdakwa itu.

Namun, saat penyerangan itu pedang Andi Duro terlepas. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa Seniks dan berbalik menyerang Andi Duro dan Sugianto.

Mendapat serangan itu Andi Duro dan Sugianto pun kabur meninggalkan mess. Sementara saat itu, korban Abdi Arizi berjalan turun ke lantai satu hendak menyelamatkan

diri menuju kamarnya dengan kondisi kepala terluka dan mengeluarkan banyak darah. Nyawa korban tak tertolong pada 10 November 2019 sekitar pukul 20.00 di RS Sanglah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/