27.1 C
Jakarta
27 April 2024, 19:31 PM WIB

Edarkan Narkoba Jenis Baru, Pemuda Asal Mengwi Dituntut 11 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa I Putu Budiantara harus menukar masa mudanya dengan uang Rp 3,8 juta.

Setelah mendapat upah Rp 3,8 juta dicicil tiga kali dari bandar narkoba, pemuda 19 tahun asal Desa Mengwitani, Mengwi, itu dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU Eddy Arta Wijaya menyebut terdakwa terbukti secara sah menjadi perantara jual beli narkotika jenis baru, yaitu 4-Fluoro-MDMB-Butinaca sebanyak 65,92 gram netto. 

JPU Eddy menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Permenkes Nomor 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Eddy dalam sidang daring yang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, kemarin.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Si Putu Jodog, Banjar Kelod Dauh Beringkit, Desa Mengwitani, Badung, ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Bali pada 2 April 2020 sekitar pukul 11.30.

Saat itu, seorang petugas pos datang mengantar paket dan langsung diterima oleh terdakwa. Walhasil, petugas berhasil mengamankan terdakwa berserta barang bukti.

Saat paket tersebut dibongkar ditemukan 1 bungkus alumunium foil silver yang didalam terdapat satu plastik klip berisi gumpalan serbuk warna kuning mengandung Narkotika berupa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca seberat 65,92 gram netto.

Terdakwa sudah empat kali menerima paket dari seseorang yang dipanggil Ps Coc sejak November 2019. Awalnya ia mendapat upah Rp 1 juta yang diselipkan di dalam paket yang diterimanya.

Kemudian pada akhir Desember 2019 dengan upah Rp 1, 3 juta, selanjutnya pada Februari 2020 dengan upah Rp 1,5 juta, dan pada tanggal 2 April 2020. 

DENPASAR – Terdakwa I Putu Budiantara harus menukar masa mudanya dengan uang Rp 3,8 juta.

Setelah mendapat upah Rp 3,8 juta dicicil tiga kali dari bandar narkoba, pemuda 19 tahun asal Desa Mengwitani, Mengwi, itu dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU Eddy Arta Wijaya menyebut terdakwa terbukti secara sah menjadi perantara jual beli narkotika jenis baru, yaitu 4-Fluoro-MDMB-Butinaca sebanyak 65,92 gram netto. 

JPU Eddy menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Permenkes Nomor 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Eddy dalam sidang daring yang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, kemarin.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Si Putu Jodog, Banjar Kelod Dauh Beringkit, Desa Mengwitani, Badung, ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Bali pada 2 April 2020 sekitar pukul 11.30.

Saat itu, seorang petugas pos datang mengantar paket dan langsung diterima oleh terdakwa. Walhasil, petugas berhasil mengamankan terdakwa berserta barang bukti.

Saat paket tersebut dibongkar ditemukan 1 bungkus alumunium foil silver yang didalam terdapat satu plastik klip berisi gumpalan serbuk warna kuning mengandung Narkotika berupa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca seberat 65,92 gram netto.

Terdakwa sudah empat kali menerima paket dari seseorang yang dipanggil Ps Coc sejak November 2019. Awalnya ia mendapat upah Rp 1 juta yang diselipkan di dalam paket yang diterimanya.

Kemudian pada akhir Desember 2019 dengan upah Rp 1, 3 juta, selanjutnya pada Februari 2020 dengan upah Rp 1,5 juta, dan pada tanggal 2 April 2020. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/