31.3 C
Jakarta
19 November 2024, 20:32 PM WIB

Dilantik Advokat Tanpa Izin KAI Bali, Suardana: Jangan Rusak Tatanan

RadarBali.com – Polemik pengambilan sumpah dan pelantikan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata sebagai advokat oleh Kepala Pengadilan Tinggi  (PT)  Bali I Ketut Gede, bertambah liar.

Pelantikan avdokat anak Ketua DPRD Badung ini dianggap menyalahi prosedur. Pernyataan keras datang dari Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar Made Suardana.

Dia menegaskan, semestinya Pengadilan Tinggi Bali cermat. “Harus ada cek dan ricek. Jangan sampai dengan adanya kasus demikian, membuat tatanan dan tata cara pengangkatan advokat yang sudah berjalan baik rusak, “tegas advokat yang dikenal dengan suara lantang ini. 

Dengan munculnya polemik ini, semestinya organisasi advokat tersinggung. “Jadi, untuk apa kemudian ada organisasi advokat? Lalu bagaimana kemudian ketika yang bersangkutan terlibat pelanggaran kode etik? Siapa yang akan memproses? Kami tentu tidak bisa karena beda naungan. Kalaupun DPP. Sementara DPD organisasi tidak terdaftar maka ini akan repot, karena biasanya DPP hanya terkait banding,” terangnya. 

Untuk itu,  Suardana menyarankan untuk mengantisipasi kasus serupa ke depan, pihaknya mendorong agar dibuat aliansi bersama dari organisasi advokat yang ada.

RadarBali.com – Polemik pengambilan sumpah dan pelantikan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata sebagai advokat oleh Kepala Pengadilan Tinggi  (PT)  Bali I Ketut Gede, bertambah liar.

Pelantikan avdokat anak Ketua DPRD Badung ini dianggap menyalahi prosedur. Pernyataan keras datang dari Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar Made Suardana.

Dia menegaskan, semestinya Pengadilan Tinggi Bali cermat. “Harus ada cek dan ricek. Jangan sampai dengan adanya kasus demikian, membuat tatanan dan tata cara pengangkatan advokat yang sudah berjalan baik rusak, “tegas advokat yang dikenal dengan suara lantang ini. 

Dengan munculnya polemik ini, semestinya organisasi advokat tersinggung. “Jadi, untuk apa kemudian ada organisasi advokat? Lalu bagaimana kemudian ketika yang bersangkutan terlibat pelanggaran kode etik? Siapa yang akan memproses? Kami tentu tidak bisa karena beda naungan. Kalaupun DPP. Sementara DPD organisasi tidak terdaftar maka ini akan repot, karena biasanya DPP hanya terkait banding,” terangnya. 

Untuk itu,  Suardana menyarankan untuk mengantisipasi kasus serupa ke depan, pihaknya mendorong agar dibuat aliansi bersama dari organisasi advokat yang ada.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/