RadarBali.com – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Badung resmi ditetapkan sebagai tersangka pada dua kasus yang berbeda.
Yakni Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung berinisial AAGD pada dugaan korupsi proyek pembangunan Tukad Mati Legian, Kuta, Badung.
Sementara Kasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, berinisial IKT SKTY pada pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Mangusada.
Berdasar fakta tersebut, anggota DPRD Badung meminta untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa PNS Badung tersebut.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung Nyoman Sentana menegaskan, penetapan tersangka tersebut adalah cambuk sekaligus tamparan bagi pemerintah.
“Ini cambuk buat kita di Pemerintah Kabupaten Badung agar kita dapat melihat dengan jelas. Bahwa apa yang dikerjakan itu mengandung bentuk tanggung jawab. Baik secara pribadi maupun niskala,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).
Bahkan anggota Komisi IV DPRD Badung ini mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena bisa saja ada pihak lain yang terlibat.
“Jangan sampai berhenti pada yang bersangkutan saja. Siapa tahu yang lain-lain ada juga,” tandasnya.
Dia juga memastikan agar eksekutif tidak memberi perlindungan hukum kepada dua PNS tersebut.
“Tidak ada perlindungan. Bupati kan tegas. Tidak mungkin beliau melindungi orang-orang seperti ini. Begitu juga kami di DPRD. Karena sudah ditangani secara hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada Polisi,” tegasnya.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyatakan, sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani kedua bawahannya.
Namun, kata dia, semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
“Hukum adalah panglima di negara kita. Jadi, kami Pemerintah Kabupaten Badung sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani kedua staf kami,” terang Suiasa.
Disinggung apa Pemkab Badung lakukan pendampingan hukum. Wabup Suiasa mengatakan, Pemkab Badung tentunya akan memberikan pendampingan hukum, melalui Tim Hukum yang dimiliki Pemkab Badung.
Pendampingan hukum dimaksudkan sekadar memberikan saran dan masukan berkaitan dengan hukum.
Sehingga proses hukum yang dijalani keduanya dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.