27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 20:17 PM WIB

Duit TPPU Rp 150 M Tomi Kecil Mengalir ke Adik Ipar hingga Pejabat BPN

DENPASAR  – Ke mana saja aliran dana Rp 150 miliar yang menyeret mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta ke dalam bui perlahan mulai terkuak.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali ini, duit yang diduga dapat dari hasil tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) itu mengalir setidaknya ke sepuluh pihak.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, dana mengalir ke pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN), pengacara, kolega, hingga adik ipar Sudikerta.

Menanggapi asal-usul dana yang digunakan Sudikerta, Nyoman Darmada, anggota tim kuasa hukum Sudikerta menyebut kliennya tidak menggelapkan uang siapapun.

Sebab, uang yang digunakan Sudikerta merupakan uang sah milik PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG). PT PBG adalah perusahaan yang didirikan Sudikerta.

Dalam PT PBG itu, Sudikerta memang tidak menjabat apapun. Namun, istri Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat sebagai komisaris utama.

Uang Rp 150 miliar tersebut menurut Darmada berasal dari pembayaran saham 55 persen yang dibayarkan PT Marindo Invstama, anak perusahaan PT Maspion Group.

“Uang yang digunakan (Sudikerta) itu sah milik PT Pecatu Bangun Gemilang. Karena sudah menerima pembayaran saham, mau dikemanakan uang itu terserah PT PBG.

Mau beli apapun dan diberikapan kepada siapapun itu mutlak hasil penjualan saham,” ujar Darmada, kemarin.

Menurut Darmada, Sudikerta mencairkan uang dari PT PBG melalui direktur utamanya bernama Gunawan Priambodo. “Jadi, uang yang ditransfer itu mutlak milik PT Pecatu Bangun Gemilang Persada,” imbuhnya.

Berdasar informasi tambahan, hasil penelusuran penyidik Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali menyebutkan dana Rp 150 miliar dikirim korban Alim Markus ke rekening PT PBGP pada Desember 2013 lalu.

Uang tersebut untuk pembayaran tanah SHM No 5048 seluas 38.650 M2 dan SHM 16249 seluas 3.300 m2 yang berlokasi di Pantai Balangan, Kuta Selatan.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama

ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama.

Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar.

Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.

Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. 

DENPASAR  – Ke mana saja aliran dana Rp 150 miliar yang menyeret mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta ke dalam bui perlahan mulai terkuak.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali ini, duit yang diduga dapat dari hasil tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) itu mengalir setidaknya ke sepuluh pihak.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, dana mengalir ke pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN), pengacara, kolega, hingga adik ipar Sudikerta.

Menanggapi asal-usul dana yang digunakan Sudikerta, Nyoman Darmada, anggota tim kuasa hukum Sudikerta menyebut kliennya tidak menggelapkan uang siapapun.

Sebab, uang yang digunakan Sudikerta merupakan uang sah milik PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG). PT PBG adalah perusahaan yang didirikan Sudikerta.

Dalam PT PBG itu, Sudikerta memang tidak menjabat apapun. Namun, istri Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat sebagai komisaris utama.

Uang Rp 150 miliar tersebut menurut Darmada berasal dari pembayaran saham 55 persen yang dibayarkan PT Marindo Invstama, anak perusahaan PT Maspion Group.

“Uang yang digunakan (Sudikerta) itu sah milik PT Pecatu Bangun Gemilang. Karena sudah menerima pembayaran saham, mau dikemanakan uang itu terserah PT PBG.

Mau beli apapun dan diberikapan kepada siapapun itu mutlak hasil penjualan saham,” ujar Darmada, kemarin.

Menurut Darmada, Sudikerta mencairkan uang dari PT PBG melalui direktur utamanya bernama Gunawan Priambodo. “Jadi, uang yang ditransfer itu mutlak milik PT Pecatu Bangun Gemilang Persada,” imbuhnya.

Berdasar informasi tambahan, hasil penelusuran penyidik Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali menyebutkan dana Rp 150 miliar dikirim korban Alim Markus ke rekening PT PBGP pada Desember 2013 lalu.

Uang tersebut untuk pembayaran tanah SHM No 5048 seluas 38.650 M2 dan SHM 16249 seluas 3.300 m2 yang berlokasi di Pantai Balangan, Kuta Selatan.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama

ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama.

Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar.

Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.

Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/