29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:54 AM WIB

Jadi Kurir 8 Paket Sabu, Pemuda 24 Tahun Dituntut 8 Tahun

DENPASAR – Delapan paket sabu-sabu yang dikuasai Faris Bajrey berbuntut panjang. Pemuda 24 tahun itu dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana.

JPU Kejari Denpasar itu menyatakan, terdakwa Faris secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki,

menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dalam kasus ini Faris bekerja sebagai tukang tempel alias kurir narkoba. Sebagai kaki tangan pengedar, Faris cukup berani. Sekali ambil barang dari pengedar langsung delapan paket.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faris Bajrey dengan pidana penjara selama 8 tahun,

dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU Lanang di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

JPU juga menuntut pidana denda Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti tiga bulan penjara.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya bakal mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” ujar penasihat hukum terdakwa. Hakim memberikan waktu hingga pekan depan menyusun nota pembelaan.

Diungkapkan dalam dakwaan JPU, pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 00.00 terdakwa pergi ke rumah Richard Marley Kambey (saksi) di Jalan Pulau Saelus, Sesetan, Denpasar.

Faris kemudian bertemu Ni Putu Eka Rucci. Eka Rucci lalu menyerahkan delapan paket sabu-sabu ke terdakwa. Setelah menerima pergi menuju kosnya di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar.

Sesampai di kos, terdakwa mengambil satu paket sabu-sabu yang kemudian dipecah menjadi dua paket dan sempat dikonsumsi sendiri.

“Kemudian terdakwa keluar kos membawa dua paket hasil pemecahan itu untuk ditempel,” beber JPU Lanang.

Terdakwa kembali menempel beberapa paket sabu di beberapa tempat di Denpasar. Namun saat tengah duduk di Jalan Setra Dalem,

Sesetan, saat hendak menempel sabu-sabu, terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Saat akan ditangkap, terdakwa sempat membuang paket sabu-sabu yang dibawanya. Petugas pun meminta terdakwa mengambil sabu-sabu yang dibuang.

Tidak hanya itu, saat diinterogasi, terdakwa mengaku telah menempel sabu di beberapa tempat. Kembali petugas membawa terdakwa mengambil sabu-sabu yang telah ditempel.

Total ditemukan delapan paket sabu dengan berat  bersih 2,07 gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

DENPASAR – Delapan paket sabu-sabu yang dikuasai Faris Bajrey berbuntut panjang. Pemuda 24 tahun itu dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana.

JPU Kejari Denpasar itu menyatakan, terdakwa Faris secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki,

menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dalam kasus ini Faris bekerja sebagai tukang tempel alias kurir narkoba. Sebagai kaki tangan pengedar, Faris cukup berani. Sekali ambil barang dari pengedar langsung delapan paket.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faris Bajrey dengan pidana penjara selama 8 tahun,

dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU Lanang di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

JPU juga menuntut pidana denda Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti tiga bulan penjara.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya bakal mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” ujar penasihat hukum terdakwa. Hakim memberikan waktu hingga pekan depan menyusun nota pembelaan.

Diungkapkan dalam dakwaan JPU, pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 00.00 terdakwa pergi ke rumah Richard Marley Kambey (saksi) di Jalan Pulau Saelus, Sesetan, Denpasar.

Faris kemudian bertemu Ni Putu Eka Rucci. Eka Rucci lalu menyerahkan delapan paket sabu-sabu ke terdakwa. Setelah menerima pergi menuju kosnya di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar.

Sesampai di kos, terdakwa mengambil satu paket sabu-sabu yang kemudian dipecah menjadi dua paket dan sempat dikonsumsi sendiri.

“Kemudian terdakwa keluar kos membawa dua paket hasil pemecahan itu untuk ditempel,” beber JPU Lanang.

Terdakwa kembali menempel beberapa paket sabu di beberapa tempat di Denpasar. Namun saat tengah duduk di Jalan Setra Dalem,

Sesetan, saat hendak menempel sabu-sabu, terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Saat akan ditangkap, terdakwa sempat membuang paket sabu-sabu yang dibawanya. Petugas pun meminta terdakwa mengambil sabu-sabu yang dibuang.

Tidak hanya itu, saat diinterogasi, terdakwa mengaku telah menempel sabu di beberapa tempat. Kembali petugas membawa terdakwa mengambil sabu-sabu yang telah ditempel.

Total ditemukan delapan paket sabu dengan berat  bersih 2,07 gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/