DENPASAR– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial EEA, 30, dideportasi dari Bali, Selasa (2/8/2022). Pria Nigeria itu diduga menipu sejumlah wanita di Indonesia via online. Selain itu, dia juga dideportasi karena overstay pada Selasa (2/8/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, pria tersebut dideportasi karena overstay pada Selasa (2/8/2022). “Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam ketentuan pasal 78 Ayat (3) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” katanya di Denpasar Rabu (3/8/2022).
Diketahui sebelumnya pada 23 Juli 2019 silam, WNA Nigeria tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Abuja, Nigeria dengan menggunakan Visa Kunjungan B211 yang bersponsorkan PT. AMS. Tujuannya ke Indonesia untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian anak-anak di Indonesia dan mengirimnya ke Nigeria untuk dijual.
Izin kunjungan itu sendiri berlaku selama 30 hari. Namun, sejak kedatangannya hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 21 Agustus 2019, yang bersangkutan tidak memperpanjang izin kunjungannya dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Ia mengaku tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar sehingga ia kehabisan uang.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Napitupulu, diduga pria Nigeria ini juga melakukan penipuan secara online berkedok hubungan asmara dengan merayu wanita-wanita untuk mengirimkan uang kepadanya. Namun, Napitupulu tak membeber lebih jauh.
Pelaku dideportasi dari Bali menggunakan pesawat Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten. Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines pada pukul 20.35 WIB, dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok (BKK) – Addis Ababa (ADD), dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD) – Abuja (ABV).
Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. EEA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.