DENPASAR – Danang Nur Qorik, 31, wanita pria (waria) yang juga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabhu, Rabu (3/10) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Engeliky Handayani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menuntut pria kemayu ini dengan tuntutan hukuman pidana selama 2 tahun dan 3 bulan atau 27 bulan.
Mendengar tuntutan JPU, meski dalam pledoi terdakwa mengaku menyesal, namun usai sidang, Danang justru malah terlihat cengengesan.
” Saya menyesal yang mulia, “ujar pria asal Desa Sumberwesu, Kecamatan Muncar,
Diuraikan, sesuai surat tuntutan JPU, hukuman bagi Danang, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
”Memohon agar Majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danang Nur qorik dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”terang Jaksa Cok Intan.
Diketahui,
Pria yang kesehariannya bekerja di sebuah salon kecantikan itu ditangkap pada 5 Mei 2018 sekitar pukul 22.30, di areal parkir Royal Baroto Apartemen, Jalan Tukad Barito Timur, Banjar Tengah, Desa Renon, Denpasar Timur.
Saat itu, petugas kepolisian dari Satreserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sabu yang disembunyikan di sepatu bagian kanan yang sedang dipakai terdakwa.
Dalam pengakuannya, dua plastik klip sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 900 ribu dari seseorang bernama Wayan Budi Aryawan alias Arya.
“Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai sendiri oleh terdakwa,” jelas jaksa Cok Intan.