28.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 18:45 PM WIB

Ngojek Sambil Nyalo Sabhu, Juliarta Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR-Berdalih selalu kurang dengan penghasilan sebagai tukang ojek, I Made Ari Juliarta nekat cari sambilan sebagai calo sabhu.

 

Akibatnya, bukan hanya dicokok polisi, namun pemuda 24 tahun dan tinggal di jalan Yudistira Nomor 909, Denpasar itu terancam hukuman berat.

 

Seperti terungkap pada sidang dakwaan di PN Denpasar, Rabu (3/10).

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan, I Made Pasek, Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini mendakwa Juliarta dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan yang ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Sesuai dakwaan, kasus yang menimpa Juliarta ini setelah polisi menangkap terdakwa, pada 17 Mei 2018 sekitar pukul 10:30 di rumahnya.

 

Penangkapan terdakwa setelah polisi menerima laporan masyarakat, bahwa ada seorang tukang ojek yang bisa menyimpan dan menjual.

Berbekal informasi itu, terdakwa kemudian ditangkap.

 

Saat digeledah, polisi menemukan 3 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabhu seberat 0,51 gram.

“Narkoba tersebut didapatkan dari dalam tas selempang di kamar terdakwa, yang kemudian dibungkus dengan menggunakan kotak rokok,”jelas Jaksa Oka Ariani.

 

Selanjutnya saat diintrograsi petugas, terdakwa mengaku menjual barang haram tersebut kepada temannya sesama tukang ojek.

Sedangkan sebagian sisanya diakui terdakwa untuk dikonsumsi sendiri.

“Narkoba itu diakuinya didapatkan dari seorang bernama Lodo.

 

DENPASAR-Berdalih selalu kurang dengan penghasilan sebagai tukang ojek, I Made Ari Juliarta nekat cari sambilan sebagai calo sabhu.

 

Akibatnya, bukan hanya dicokok polisi, namun pemuda 24 tahun dan tinggal di jalan Yudistira Nomor 909, Denpasar itu terancam hukuman berat.

 

Seperti terungkap pada sidang dakwaan di PN Denpasar, Rabu (3/10).

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan, I Made Pasek, Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini mendakwa Juliarta dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan yang ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Sesuai dakwaan, kasus yang menimpa Juliarta ini setelah polisi menangkap terdakwa, pada 17 Mei 2018 sekitar pukul 10:30 di rumahnya.

 

Penangkapan terdakwa setelah polisi menerima laporan masyarakat, bahwa ada seorang tukang ojek yang bisa menyimpan dan menjual.

Berbekal informasi itu, terdakwa kemudian ditangkap.

 

Saat digeledah, polisi menemukan 3 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabhu seberat 0,51 gram.

“Narkoba tersebut didapatkan dari dalam tas selempang di kamar terdakwa, yang kemudian dibungkus dengan menggunakan kotak rokok,”jelas Jaksa Oka Ariani.

 

Selanjutnya saat diintrograsi petugas, terdakwa mengaku menjual barang haram tersebut kepada temannya sesama tukang ojek.

Sedangkan sebagian sisanya diakui terdakwa untuk dikonsumsi sendiri.

“Narkoba itu diakuinya didapatkan dari seorang bernama Lodo.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/