NEGARA – Oknum pengacara, Bambang Suarso, setelah dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejar Jembrana, segera masuk persidangan Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Pasalnya, berkas tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut kemarin (2/10) sudah dilimpahkan ke PN Negara.
Berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka oknum pengacara tersebut terkesan lebih cepat dilimpahkan ke PN Negara dari perkara lain yang sudah dilimpahkan sebelumnya.
Karena pelimpahan tahap dua baru dilaksanakan pada dua hari lalu atau Senin (30/9) lalu. Namun, menurut Kejari Jembrana, pelimpahan berkas oknum pengacara tersebut waktu pelimpahan ke PN Negara seperti perkara lain.
Setelah proses tahap dua, dilanjutkan dengan proses pelimpahan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang.
“Bukan dipercepat, memang standar-standar saja,” ujar Kasiintel Kejari Jembrana Gusti Ngurah Agus Sumardika, didamping Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan kemarin.
Menurutnya, setelah pelimpahan ke pengadilan, pihaknya menunggu penetapan sidang setelah penetapan majelis hakim untuk jadwal sidang dakwaan. “Jadwal sidang belum keluar,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bambang Suarso, oknum pengacara di Jembrana ditahan Kejari Jembrana. oknum pengacara tersebut
ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Jembrana karena diduga penipuan dan penggelapan, melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.
Berkas dan tersangka dilimpahkan pada Kejari Jembrana dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.
Penahanan terhadap oknum pengacara tersebut akan dilakukan 20 hari kedepan dan akan diperpanjang jika proses persidangan belum selesai. Penahanan ini juga untuk memudahkan proses persidangan nanti.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka dilaporkan mantan kliennya.
Penipuan dan penggelapan tersebut terkait dengan uang eksekusi yang diserahkan mantan kliennya untuk pembayaran ganti rugi uang atas pada pihak pemenang lelang atas tanah dan rumah di Desa Pengambengan milik kliennya.
Bambang diduga menggelapkan uang sebesar Rp 54 juta milik kliennya yang selaku termohon eksekusi. Uang semestinya diberikan pada pemohon eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan.