29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:33 AM WIB

Lolos Hukuman Mati, Dua Pelajar Pembunuh Cuma Dituntut 7 Tahun Penjara

DENPASAR – Harapan publik agar Dewa Putu EAM, 15, dan Putu BWS, 15, pelaku pembunuhan sadis di  Jalan Kerasan, Desa Sedang, Abiansemal, Badung, mendapat hukuman berat, tampaknya, bertepuk sebelah tangan.

Pasalnya, dua pelajar yang masih duduk di bangku SMA itu terhindar dari pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Keduanya hanya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Padahal, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat Bali. Ancaman maksimal pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.

Dalam sidang tertutup di PN Denpasar kemarin (2/10), jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta hanya mengenakan

Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto UU tentang Sistem Peradilan Anak, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku I (Putu BWS) dan pelaku anak II (Dewa Putu EAM) dengan pidana penjara masing-masing

selama 7 tahun dikurangi selama pelaku anak tersebut berada di dalam tahanan sementara,” tuntut JPU Agus di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Tuntutan tujuh tahun yang diajukan JPU tersebut boleh dibilang sangat minimal. Sebab, ancaman maksimal dalam Pasal 338 KUHP yaitu pidana penjara selama 15 tahun.

Namun, dua terdakwa hanya dituntut kurang dari separo tuntutan maksimal Pasal 338 KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain yang diancam dengan hukuman yang cukup berat dan kejahatan yang dilakukan

pelaku mengakibatkan kematian pada korban I Kadek Roy Adinata dan menimbulkan bahaya maut bagi saksi korban Agus Gede Nurhana Putra dan dilakukan secara keji.

“Perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya,” imbuh JPU Gede Agus Suraharta.

Sedangkan hal yang meringankan, para pelaku bersikap sopan  selama persidangan dan belum pernah dihukum.  Meski masih bocah, ulah kedua terdakwa ini tergolong sadis.

Peristiwa berdarah itu bermula dari kesalahpahaman di Kafe Madu, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (25/8).

Kejadian itu berlanjut hingga di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Abiansemal. Akibat kejadian tersebut, I Kadek Roy Adinata, 23, tewas akibat sejumlah tebasan dan Agus Gede Nurhana Putra, 18, mahasiswa, kondisi kritis.

Awalnya, pada Sabtu (24/8) pukul 21.00 sampai dengan Minggu pukul 02.00, Agus Gede Nurhana Putra bersama teman-temannya sekitr 10 orang sedang minum miras di kafe.

Tiba-tiba datang sekelompok pemuda diantaranya kedua pelaku. Keributan itu berhasil dilerai dan kedua kelompok pemuda itu meninggalkan kafe.

Namun, ternyata urusan belum selesai. Dua kelompok pemuda ini kembali bersitegang di sebelah barat Perumahan Alam Fajar, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Pelaku dan teman-temannya mengarah ke Desa Kutri, Gianyar. Sedangkan Agus Gede Nurhana Putra dibonceng I Kadek Roy Adinata berusaha mengejar kedua pelaku sampai di wilayah Desa Tunon.

Namun pelaku berhasil kabur dan pulang ke rumahnya. Selanjutnya pelaku mengambil blakas atau parang, lalu balik ke pertigaan Desa Samu.

Saat itulah melintas kedua korban mengendarai sepeda motor dan langsung dikejar oleh pelaku. Setibanya di Jalan Kerasan, Abiansemal, Dwa Putu EAM langsung menendang korban sampai jatuh dari sepeda motor.

Selanjutnya BWS membabi buta menebas kedua korban dengan sebilah blakas. Akibatnya, Kadek Roy mengalami luka di dagu sedalam 4 cm, pelipis kiri robek 3,5 cm,

2 luka di punggung 1,5 cm dan 2,5 cm, luka punggung tengah 5 cm dan 4 cm, lebam pipi sebelah kiri dan bibir sebelah kiri robek.

Kadek Roy asal Banjar Sigaran, Desa Sedang ini langsung tewas di lokasi kejadian.

DENPASAR – Harapan publik agar Dewa Putu EAM, 15, dan Putu BWS, 15, pelaku pembunuhan sadis di  Jalan Kerasan, Desa Sedang, Abiansemal, Badung, mendapat hukuman berat, tampaknya, bertepuk sebelah tangan.

Pasalnya, dua pelajar yang masih duduk di bangku SMA itu terhindar dari pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Keduanya hanya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Padahal, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat Bali. Ancaman maksimal pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.

Dalam sidang tertutup di PN Denpasar kemarin (2/10), jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta hanya mengenakan

Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto UU tentang Sistem Peradilan Anak, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku I (Putu BWS) dan pelaku anak II (Dewa Putu EAM) dengan pidana penjara masing-masing

selama 7 tahun dikurangi selama pelaku anak tersebut berada di dalam tahanan sementara,” tuntut JPU Agus di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Tuntutan tujuh tahun yang diajukan JPU tersebut boleh dibilang sangat minimal. Sebab, ancaman maksimal dalam Pasal 338 KUHP yaitu pidana penjara selama 15 tahun.

Namun, dua terdakwa hanya dituntut kurang dari separo tuntutan maksimal Pasal 338 KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain yang diancam dengan hukuman yang cukup berat dan kejahatan yang dilakukan

pelaku mengakibatkan kematian pada korban I Kadek Roy Adinata dan menimbulkan bahaya maut bagi saksi korban Agus Gede Nurhana Putra dan dilakukan secara keji.

“Perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya,” imbuh JPU Gede Agus Suraharta.

Sedangkan hal yang meringankan, para pelaku bersikap sopan  selama persidangan dan belum pernah dihukum.  Meski masih bocah, ulah kedua terdakwa ini tergolong sadis.

Peristiwa berdarah itu bermula dari kesalahpahaman di Kafe Madu, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (25/8).

Kejadian itu berlanjut hingga di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Abiansemal. Akibat kejadian tersebut, I Kadek Roy Adinata, 23, tewas akibat sejumlah tebasan dan Agus Gede Nurhana Putra, 18, mahasiswa, kondisi kritis.

Awalnya, pada Sabtu (24/8) pukul 21.00 sampai dengan Minggu pukul 02.00, Agus Gede Nurhana Putra bersama teman-temannya sekitr 10 orang sedang minum miras di kafe.

Tiba-tiba datang sekelompok pemuda diantaranya kedua pelaku. Keributan itu berhasil dilerai dan kedua kelompok pemuda itu meninggalkan kafe.

Namun, ternyata urusan belum selesai. Dua kelompok pemuda ini kembali bersitegang di sebelah barat Perumahan Alam Fajar, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Pelaku dan teman-temannya mengarah ke Desa Kutri, Gianyar. Sedangkan Agus Gede Nurhana Putra dibonceng I Kadek Roy Adinata berusaha mengejar kedua pelaku sampai di wilayah Desa Tunon.

Namun pelaku berhasil kabur dan pulang ke rumahnya. Selanjutnya pelaku mengambil blakas atau parang, lalu balik ke pertigaan Desa Samu.

Saat itulah melintas kedua korban mengendarai sepeda motor dan langsung dikejar oleh pelaku. Setibanya di Jalan Kerasan, Abiansemal, Dwa Putu EAM langsung menendang korban sampai jatuh dari sepeda motor.

Selanjutnya BWS membabi buta menebas kedua korban dengan sebilah blakas. Akibatnya, Kadek Roy mengalami luka di dagu sedalam 4 cm, pelipis kiri robek 3,5 cm,

2 luka di punggung 1,5 cm dan 2,5 cm, luka punggung tengah 5 cm dan 4 cm, lebam pipi sebelah kiri dan bibir sebelah kiri robek.

Kadek Roy asal Banjar Sigaran, Desa Sedang ini langsung tewas di lokasi kejadian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/