25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:52 AM WIB

Owner TPA Diganjar 3 Tahun, Pengasuh Bayi Sigsigan Divonis Lebih Berat

DENPASAR – Sidang kasus bayi berumur tiga bulan berinisial ENA yang meninggal dunia saat dititipkan di TPA Princess House Childcare, Denpasar, memasuki babak putusan.

Dua terdakwa yakni Listiani, 39, alias Tina dan Ni Made Sudiani Putri, 39, menerima vonis berbeda dari majelis hakim.

Tina sebagai pengasuh bayi mendapat ganjaran hukuman lebih berat dibanding Sudiani sang pemilik TPA.

Tina diganjar 3,5 tahun penjara, sedangkan Sudiani sebagai bos dihukum 3 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 76D juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Listiani alias Tina dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)

dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” tandas hakim Heriyanti yang memimpin persidangan di PN Denpasar kemarin.

Hukuman hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Kejari Denpasar. Sebelumnya Tina dituntut pidana penjara selama empat tahun.

Jika Tina mendapat keringanan selama enam bulan, maka terdakwa Sudiani tidak mendapatkan diskon hukuman.

Perempuan yang selalu tampil perlente saat sidang itu dijatuhi tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan hakim untuk Sudiani ini sesuai dengan tuntutan JPU. Usai hakim membacakan putusan, terdakwa Tina tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Perempuan bebadan subur itu meneteskan air mata menangisi nasibnya yang akan menghun hotel prodeo.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya belum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Sikap senada juga ditunjukkan JPU.

Sekadar mengingatkan, Sudiani sebagai pengelola TPA Princess House Childcare di Jalan Badak Sari, Denpasar sejak 2011.

Sudiani mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap karyawan.

TPA tersebut memiliki 10 karyawan, terdiri dari 9 perempuan sebagai pengasuh dan 1 orang karyawan laki-laki dibagian keuangan. Selain itu, anak yang bisa dititipkan berumur 0 bulan sampai 7 tahun.

Petaka terhadap mendiang bayi ENA terjadi pada Kamis (9/5). Saat itu, pukul 07.00 saksi Andika Anggara yang juga ayah bayi ENA mendatangi TPA untuk menitipkan

kedua anaknya K dan ENA yang diterima oleh saksi Evi Juni Lastrianti Siregar. Kemudian ENA yang berusia tiga bulan diserahkan ke Listiani.

“Pukul 13.00, terdakwa Sudiani mendatangi tempat tersebut. Sudiani hanya mengecek jalannya operasional kepada karyawan kepercayaannya saja, tanpa mengecek satu per satu kondisi dan bayi yang dititipkan.

Karena menganggap tidak ada masalah, pukul 16.00 terdakwa meninggalkan tempat tersebut,” beber JPU.

Berselang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 15.00, terdakwa Listiani berusaha menenangkan korban anak ENA yang menangis.

Listiani membedong ENA dengan kain  dan memberi susu dengan botol. Kemudian Listiani menengkurapkan korban ENA di tangannya sambil ditepuk-tepuk punggulnya agar sendawa.

Lalu Listiani menengkurapkan korban di kasur dengan posisi muka ke samping. Listiani kemudian meninggakan korban dengan kondisi pintu tertutup untuk mengurus bayi yang lain.

Singkat cerita, pukul 17.50 Listiani baru menengok korban ENA itupun karena ada pemberitahuan bahwa korban akan dijemput oleh neneknya, saksi Wayan Sumiati.

Namun pada saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban sudah dalam keadaan lemas.

Dalam keadaan panik, Liastiani kemudian mengosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun.

Atas perintah Sudiani, korban kemudian dilarikan ke RS Bros mengunakan sepeda motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban tidak dapat tertolong.

Dari hasil visum, pada korban ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, perbendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, dan cairan putih dalam saluran napas dan paru.

Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas. 

DENPASAR – Sidang kasus bayi berumur tiga bulan berinisial ENA yang meninggal dunia saat dititipkan di TPA Princess House Childcare, Denpasar, memasuki babak putusan.

Dua terdakwa yakni Listiani, 39, alias Tina dan Ni Made Sudiani Putri, 39, menerima vonis berbeda dari majelis hakim.

Tina sebagai pengasuh bayi mendapat ganjaran hukuman lebih berat dibanding Sudiani sang pemilik TPA.

Tina diganjar 3,5 tahun penjara, sedangkan Sudiani sebagai bos dihukum 3 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 76D juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Listiani alias Tina dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)

dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” tandas hakim Heriyanti yang memimpin persidangan di PN Denpasar kemarin.

Hukuman hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Kejari Denpasar. Sebelumnya Tina dituntut pidana penjara selama empat tahun.

Jika Tina mendapat keringanan selama enam bulan, maka terdakwa Sudiani tidak mendapatkan diskon hukuman.

Perempuan yang selalu tampil perlente saat sidang itu dijatuhi tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan hakim untuk Sudiani ini sesuai dengan tuntutan JPU. Usai hakim membacakan putusan, terdakwa Tina tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Perempuan bebadan subur itu meneteskan air mata menangisi nasibnya yang akan menghun hotel prodeo.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya belum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Sikap senada juga ditunjukkan JPU.

Sekadar mengingatkan, Sudiani sebagai pengelola TPA Princess House Childcare di Jalan Badak Sari, Denpasar sejak 2011.

Sudiani mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap karyawan.

TPA tersebut memiliki 10 karyawan, terdiri dari 9 perempuan sebagai pengasuh dan 1 orang karyawan laki-laki dibagian keuangan. Selain itu, anak yang bisa dititipkan berumur 0 bulan sampai 7 tahun.

Petaka terhadap mendiang bayi ENA terjadi pada Kamis (9/5). Saat itu, pukul 07.00 saksi Andika Anggara yang juga ayah bayi ENA mendatangi TPA untuk menitipkan

kedua anaknya K dan ENA yang diterima oleh saksi Evi Juni Lastrianti Siregar. Kemudian ENA yang berusia tiga bulan diserahkan ke Listiani.

“Pukul 13.00, terdakwa Sudiani mendatangi tempat tersebut. Sudiani hanya mengecek jalannya operasional kepada karyawan kepercayaannya saja, tanpa mengecek satu per satu kondisi dan bayi yang dititipkan.

Karena menganggap tidak ada masalah, pukul 16.00 terdakwa meninggalkan tempat tersebut,” beber JPU.

Berselang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 15.00, terdakwa Listiani berusaha menenangkan korban anak ENA yang menangis.

Listiani membedong ENA dengan kain  dan memberi susu dengan botol. Kemudian Listiani menengkurapkan korban ENA di tangannya sambil ditepuk-tepuk punggulnya agar sendawa.

Lalu Listiani menengkurapkan korban di kasur dengan posisi muka ke samping. Listiani kemudian meninggakan korban dengan kondisi pintu tertutup untuk mengurus bayi yang lain.

Singkat cerita, pukul 17.50 Listiani baru menengok korban ENA itupun karena ada pemberitahuan bahwa korban akan dijemput oleh neneknya, saksi Wayan Sumiati.

Namun pada saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban sudah dalam keadaan lemas.

Dalam keadaan panik, Liastiani kemudian mengosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun.

Atas perintah Sudiani, korban kemudian dilarikan ke RS Bros mengunakan sepeda motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban tidak dapat tertolong.

Dari hasil visum, pada korban ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, perbendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, dan cairan putih dalam saluran napas dan paru.

Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/