32.6 C
Jakarta
12 Desember 2024, 16:35 PM WIB

Sebelum Bunuh Diri, Tahanan LP Singaraja Stres Istrinya Minta Cerai

SINGARAJA – Seorang warga binaan di Lapas Singaraja, melakukan aksi percobaan bunuh diri. Tahanan yang diketahui

bernama Agus Yatim, 37, warga Desa Pegayaman itu, ditemukan hendak mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Diduga ia mengalami depresi sehingga mencari jalan pintas dengan cara mengakhiri hidupnya. Aksi percobaan bunuh diri itu dilakukan pada Jumat (1/11) lalu, sekitar pukul 08.00 pagi.

Hasil penyelidikan sementara, diduga tahanan bersangkutan nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi.

Istri tahanan tersebut, mengajukan permohonan cerai dan berencana menikah lagi. “Mungkin saja karena hal itu. Kami tanya teman-temannya yang satu sel, juga kaget.

Tidak menyangka dia mau bunuh diri. Kami masih minta assessment dari RSUD Buleleng soal kondisi kejiwaannya,” imbuh Kalapas Singaraja Risman Soemantri.

Risman Soemantri mengatakan, sejak beberapa pekan terakhir, petugas lapas sudah khawatir dengan kondisi kejiwaan Agus Yatim.

Pria itu sebenarnya merupakan residivis kasus pencurian. Dalam catatan, Agus Yatim sudah tiga kali masuk Lapas Singaraja.

“Tapi belakangan ini memang ada tanda-tanda mengarah kesana. Dia mulai pendiam. Sekarang kami minta pendapat dulu dari psikiater di RSUD.

Takutnya kan nanti dia ngamuk di dalam. Kami khawatir tahanan ini mengalami depresi berat sehingga melakukan tindakan-tindakan di luar nalar,

malah bisa saja membahayakan warga binaan yang lain. Sementara biar dapat penanganan medis dan pendampingan psikis dulu,” katanya lagi.

Asal tahu saja, Agus Yatim merupakan residivis kasus pencurian. Terakhir kali ia ia ditangkap pada 14 Agustus 2019 lalu.

Saat itu ia mencuri sebuah ponsel di kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Banyuasri Singaraja. Ia mencuri ponsel seorang sopir yang tengah beristirahat di dalam mobilnya.

Pada Kamis (31/10) lalu, ia sempat menjalani persidangan di PN Singaraja, dengan agenda pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Saat itu ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Rencananya ia akan menjalani persidangan selanjutnya pada Selasa (12/11), dengan agenda pembacaan tuntutan. 

SINGARAJA – Seorang warga binaan di Lapas Singaraja, melakukan aksi percobaan bunuh diri. Tahanan yang diketahui

bernama Agus Yatim, 37, warga Desa Pegayaman itu, ditemukan hendak mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Diduga ia mengalami depresi sehingga mencari jalan pintas dengan cara mengakhiri hidupnya. Aksi percobaan bunuh diri itu dilakukan pada Jumat (1/11) lalu, sekitar pukul 08.00 pagi.

Hasil penyelidikan sementara, diduga tahanan bersangkutan nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi.

Istri tahanan tersebut, mengajukan permohonan cerai dan berencana menikah lagi. “Mungkin saja karena hal itu. Kami tanya teman-temannya yang satu sel, juga kaget.

Tidak menyangka dia mau bunuh diri. Kami masih minta assessment dari RSUD Buleleng soal kondisi kejiwaannya,” imbuh Kalapas Singaraja Risman Soemantri.

Risman Soemantri mengatakan, sejak beberapa pekan terakhir, petugas lapas sudah khawatir dengan kondisi kejiwaan Agus Yatim.

Pria itu sebenarnya merupakan residivis kasus pencurian. Dalam catatan, Agus Yatim sudah tiga kali masuk Lapas Singaraja.

“Tapi belakangan ini memang ada tanda-tanda mengarah kesana. Dia mulai pendiam. Sekarang kami minta pendapat dulu dari psikiater di RSUD.

Takutnya kan nanti dia ngamuk di dalam. Kami khawatir tahanan ini mengalami depresi berat sehingga melakukan tindakan-tindakan di luar nalar,

malah bisa saja membahayakan warga binaan yang lain. Sementara biar dapat penanganan medis dan pendampingan psikis dulu,” katanya lagi.

Asal tahu saja, Agus Yatim merupakan residivis kasus pencurian. Terakhir kali ia ia ditangkap pada 14 Agustus 2019 lalu.

Saat itu ia mencuri sebuah ponsel di kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Banyuasri Singaraja. Ia mencuri ponsel seorang sopir yang tengah beristirahat di dalam mobilnya.

Pada Kamis (31/10) lalu, ia sempat menjalani persidangan di PN Singaraja, dengan agenda pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Saat itu ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Rencananya ia akan menjalani persidangan selanjutnya pada Selasa (12/11), dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/