DENPASAR – Setelah tiga pekan menjalani sidang beruntun, I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID bakal menjalani sidang tuntutan Selasa (3/11) hari ini.
Sidang akan tetap digelar secara luar jaringan (luring) atau tatap muka langsung. Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejati Bali dan Kejari Denpasar yang dikoordiniri Otong Hendra Rahayu siap menuntut suami Nora Alexandra itu.
“Kami sudah siap untuk tuntutan besok (hari ini, Red),” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Ditanya adanya informasi tuntutan JRX SID langsung datang dari Kejati hingga Kejagung, Eka enggan menanggapi.
Katanya, pihaknya bersama JPU hanya fokus kerja keras melakukan pembuktian sesuai dakwaan di depan majelis hakim PN Denpasar.
Eka menegaskan, meski sidang dilakukan offline, penjagaan tetap dilakukan seperti biasanya. Jaksa dibantu dengan kepolisian mengamankan jalannya persidangan.
“Penjagaan ketat dengan mengedepankan protokol kesehatan,” tukasnya. Sementara itu, Ketua PN Denpasar Sobandi yang dikonfirmasi terpisah membenarkan sidang JRX akan dilakukan offline.
Terkait penjagaan, Sobandi menyebut akan tetap membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang.
Yang menarik, Sobandi mengusulkan kepada majelis hakim agar sidang juga digelar online, supaya masyarakat turut menyaksikan.
“Agenda pembuktian kan sudah selesai, tinggal tuntutan pembelaan dan putusan. Tidak masalah kalau dibuatkan siaran live steraming. Tapi, itu baru sebatas usulan, belum ada jawaban,” kata Sobandi.