32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 13:31 PM WIB

Dari Penangkapan Maling Router WIFI di Banjar

Kairul Fajri Berhasil Curi Ratusan Router WIFI di Banjar, Ini Rinciannya!

DENPASAR-Kairul Fajri, pelaku pencurian ratusan router WiFi di sejumlah Banjar yang ada di Denpasar kini ditahan di Polsek Denpasar Barat. Pelaku asal Sumenep berusia 26 tahun itu ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan polisi saat akan ditangkap.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, pelaku telah beraksi selama kurang lebih sebulan. Tak hanya di Denpasar, pelaku juga mencuri di sejumlah Banjar yang ada di daerah Kuta, Badung.

Pelaku mencuri di puluhan TKP. Rinciannya terdiri dari 20 TKP di Denpasar Barat, 20 TKP Di Denpasar Selatan, 10 TKP di Kawasan Kuta, 20 TKP di Kuta Selatan, 10 TKP di Denpasar Utara dan 15 TKP di Denpasar Timur.

“Jumlah ini masih dikembangkan lagi. Kami masih dalami,” katanya di Polsek Denpasar Barat, Jumat (30/9/2022). Tak hanya router, pelaku yang sudah memiliki satu orang anak ini juga mencuri HP hingga helm.

Penangkapan bermula dari adanya laproan kehilangan helm dari korban Azan Nuhazan. Korban kehilangan satu unit hp di Jalan Gunung Karang Gg. Kubu Padi Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi di TKP, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa tanggal 27 September 2022, pelaku ditangkap di kosannya di jalan Taman Pancing, bang Lembu Sora II, Pemogan, Denpasar Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi dibuat terkejut. Pasalnya pelaku menyimpan 65 router internet berbagai merek. Saat diinterogasi pelaku mengaku jika barang itu adalah hasil curian. Bahkan dia telah menjual lebih dari 35 unit hasil curiannya melalui media sosial dengan harga Rp150 ribu per unit.

“Kami lalu melakukan pengembangan. Saat ditanya dimana dia menyimpan yang lainnya, dia malah melawan dan mencoba kabur. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tambah Kompol Agustina.

Pelaku lalu digiring ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pengembangan lanjutan. “Pelaku dikenai pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Kairul Fajri, pelaku pencurian ratusan router WiFi di sejumlah Banjar yang ada di Denpasar kini ditahan di Polsek Denpasar Barat. Pelaku asal Sumenep berusia 26 tahun itu ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan polisi saat akan ditangkap.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, pelaku telah beraksi selama kurang lebih sebulan. Tak hanya di Denpasar, pelaku juga mencuri di sejumlah Banjar yang ada di daerah Kuta, Badung.

Pelaku mencuri di puluhan TKP. Rinciannya terdiri dari 20 TKP di Denpasar Barat, 20 TKP Di Denpasar Selatan, 10 TKP di Kawasan Kuta, 20 TKP di Kuta Selatan, 10 TKP di Denpasar Utara dan 15 TKP di Denpasar Timur.

“Jumlah ini masih dikembangkan lagi. Kami masih dalami,” katanya di Polsek Denpasar Barat, Jumat (30/9/2022). Tak hanya router, pelaku yang sudah memiliki satu orang anak ini juga mencuri HP hingga helm.

Penangkapan bermula dari adanya laproan kehilangan helm dari korban Azan Nuhazan. Korban kehilangan satu unit hp di Jalan Gunung Karang Gg. Kubu Padi Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi di TKP, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa tanggal 27 September 2022, pelaku ditangkap di kosannya di jalan Taman Pancing, bang Lembu Sora II, Pemogan, Denpasar Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi dibuat terkejut. Pasalnya pelaku menyimpan 65 router internet berbagai merek. Saat diinterogasi pelaku mengaku jika barang itu adalah hasil curian. Bahkan dia telah menjual lebih dari 35 unit hasil curiannya melalui media sosial dengan harga Rp150 ribu per unit.

“Kami lalu melakukan pengembangan. Saat ditanya dimana dia menyimpan yang lainnya, dia malah melawan dan mencoba kabur. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tambah Kompol Agustina.

Pelaku lalu digiring ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pengembangan lanjutan. “Pelaku dikenai pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/