34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:32 PM WIB

NEWS UPDATE! Korupsi PNPM Karangasem Bisa Seret Tersangka Baru

DENPASAR – Dua terdakwa korupsi dana PNPM Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Ni Wayan Murtiani alias Bebel dan Ni Ketut Wartini alias Gembrot, tampaknya tidak akan sendiri menghuni hotel prodeo.

Berkaca pada persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar belum lama ini, kasus yang merugikan negara Rp 1,9 miliar itu terbuka lebar menyeret tersangka baru. Kok bisa?

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karangasem Andri Kurniawan mengatakan, dalam persidangan minggu lalu, apa yang disampaikan sejumlah saksi dalam berkas perkara beberapa di antaranya diingkari.

Keterangan dengan BAP dan keterangan di persidangan nyaplir alias tidak sama. Tak pelak, hal itu mencuatkan fakta baru dalam persidangan yang bisa menjadi pintu masuk penyidik untuk menyelidik lebih dalam.

 “Saksi (memberi keterangan) sudah di bawah sumpah. Jadi saksi tidak bisa berubah-ubah begitu saja keterangannya. Ini akan kami koordinasikan dengan penyidik Kepolisian,” beber Andri.

Dalam sidang pekan lalu ada delapan orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Menariknya, beberapa orang saksi justru mengingkari keterangan mereka di berita acara pemeriksaan atau BAP.

Seperti yang disampaikan empat orang saksi yang kapasitasnya sebagai verifikator. Proses verifikasi pemberian kredit bergulir yang bersumber dari dana PNPM tidak dilakukan secara langsung.

Verifikator hanya melakukan penyesuaian data secara  administrative. Yakni mencocokkan anggota yang hendak meminjam dengan identitas yang dimiliki.

Verifikasi dilakukan tanpa melihat kondisi usaha mereka secara langsung. Selain itu, para verifikator juga mengaku mendapat perintah dari pengurus UPK untuk melakukan verifikasi di satu tempat saja.

Di sisi lain, sesuai dengan surat dakwaan, kedua terdakwa diduga mengkorupsi dana PNPM itu dengan modus membuat data fiktif.

Andri menegaskan, pihaknya akan memfokuskan diri terlebih dulu untuk membuktikan perkara yang sedang disidangkan.

Setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal itu akan dijadikan bukti baru.

“Saya rasa Kepolisian juga sedang jalan. Karena bagaimana pun juga pengurus UPK kan punya tanggung jawab,” imbuhnya.

DENPASAR – Dua terdakwa korupsi dana PNPM Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Ni Wayan Murtiani alias Bebel dan Ni Ketut Wartini alias Gembrot, tampaknya tidak akan sendiri menghuni hotel prodeo.

Berkaca pada persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar belum lama ini, kasus yang merugikan negara Rp 1,9 miliar itu terbuka lebar menyeret tersangka baru. Kok bisa?

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karangasem Andri Kurniawan mengatakan, dalam persidangan minggu lalu, apa yang disampaikan sejumlah saksi dalam berkas perkara beberapa di antaranya diingkari.

Keterangan dengan BAP dan keterangan di persidangan nyaplir alias tidak sama. Tak pelak, hal itu mencuatkan fakta baru dalam persidangan yang bisa menjadi pintu masuk penyidik untuk menyelidik lebih dalam.

 “Saksi (memberi keterangan) sudah di bawah sumpah. Jadi saksi tidak bisa berubah-ubah begitu saja keterangannya. Ini akan kami koordinasikan dengan penyidik Kepolisian,” beber Andri.

Dalam sidang pekan lalu ada delapan orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Menariknya, beberapa orang saksi justru mengingkari keterangan mereka di berita acara pemeriksaan atau BAP.

Seperti yang disampaikan empat orang saksi yang kapasitasnya sebagai verifikator. Proses verifikasi pemberian kredit bergulir yang bersumber dari dana PNPM tidak dilakukan secara langsung.

Verifikator hanya melakukan penyesuaian data secara  administrative. Yakni mencocokkan anggota yang hendak meminjam dengan identitas yang dimiliki.

Verifikasi dilakukan tanpa melihat kondisi usaha mereka secara langsung. Selain itu, para verifikator juga mengaku mendapat perintah dari pengurus UPK untuk melakukan verifikasi di satu tempat saja.

Di sisi lain, sesuai dengan surat dakwaan, kedua terdakwa diduga mengkorupsi dana PNPM itu dengan modus membuat data fiktif.

Andri menegaskan, pihaknya akan memfokuskan diri terlebih dulu untuk membuktikan perkara yang sedang disidangkan.

Setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal itu akan dijadikan bukti baru.

“Saya rasa Kepolisian juga sedang jalan. Karena bagaimana pun juga pengurus UPK kan punya tanggung jawab,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/