DENPASAR – Gerak-gerik Ketua DPD Golkar Bali I Ketut Sudikerta selama tahun politik, tampaknya, tidak akan leluasa lagi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, eks Wakil Gubernur Bali ini tidak diperkenankan penyidik Polda Bali keluar Pulau Dewata.
“Untuk mempermudah penyidikan,” ujar Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho memberi alasan mencekal pejabat yang akrab disapa Tommy Sudikerta ini.
Menurut Kombes Yuliar, kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2013 saat I Ketut Sudikerta masih menjabat sebagai Wakil Bupati Badung.
Namun saat itu, pihak Maspion Grup, dalam hal ini Ali Markus sebagai pelapor belum melaporkan ke Polisi.
Kombes Yuliar menambahkan, dari keterangan yang diterima, saat itu Ali Markus belum memutuskan untuk melapor karena masih mencoba secara persuasif.
Namun karena dalam prosesnya tidak berjalan dengan baik antara kedua belah pihak, pada tahun 2018, Ali Markus memutuskan untuk melaporkan ke Polda Bali.
Dalam prosesnya, berdasar alat bukti yang sudah cukup, I Ketut Sudikerta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sendiri sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain yang disinyalir lebih dari 10 orang, termasuk istri Sudikerta sendiri.