DENPASAR –Perlahan tapi pasti.
Setelah sebelas bulan lebih, kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, yang ditangani Kejari Denpasar akhirnya membuah hasil.
Bahkan dalam perkara ini, Jaksa penyidik telah menetapkan Ni Luh Putu Ariyaningsih sebagai tersangka.
Tak hanya menetapkan Ariyaningsing sebagai tersangka, namun Selasa (3/12) mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod itu langsung ditahan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Mengenakan baju abu-abu lengan panjang dibalut celana jins dan sandal jepit, Ariyaningsih menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan suaminya.
Perempuan berambut sepundak itu berurai air mata ketika jaksa penyidik memberikan rompi tahanan berwarna merah.
Sedangkan sang suami tampak pasrah saat melihat istrinya digiring menuju mobil tahanan.
Saat diwawancarai usia pemeriksaan, perempuan 33 tahun itu memberikan pernyataan mengejutkan.
Ariyaningsing berdalih jika dirinya sengaja dijadikan tumbal alias dikorbankan dalam kasus ini.
Wajar, karena dari sejumlah pihak yang sempat menikmati uang APBDes, hanya dia yang dijerat hukum.
Sementara pihak lain terutama mantan perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha yang kini menjabat sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Denpasar tak tersentuh hukum.
“Semua (penarikan dan penggunaan uang) diketahui kok, oleh Pak Perbekel (I Gusti Made Wira Namiartha),” ungkap Ariyaningsih sambil mengusap air matanya.
Tak hanya itu, yang mengejutkan lagi, Ariyaningsih juga menyebut jika mantan perbekel pernah melakukan penarikan langsung dana APBDes sebanyak dua kali.
Besaran uang yang ditarik Namiartha sebanyak dua kali itu, yakni Rp 80 juta (penarikan pertama) dan Rp 70 juta (penarikan kedua). Jika ditotal Rp 150 juta. “Pak Perbekel pernah menarik langsung (uang) dua kali. Semuanya sudah saya sampaikan pada jaksa,” imbuh perempuan lulusan SMA itu.
Ditanya apakah dirinya merasa dikorbankan, Ariyaningsih kembali meneteskan air mata sambil menganggukkan kepala. Menurut dia, mestinya tidak hanya dirinya yang bertanggung jawab dalam kasus ini. “Saya minta kepada Pak Jaksa, supaya saya dibantu diberikan keringanan,” imbuhnya lantas masuk ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, Putu Oka sebagai pengacara terdakwa tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Oka, berdasar kronologi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa, tersangka memang bertanggungjawab atas penggunaan dana APBDes.
Tapi, ada pihak lain juga yang semestinya bertanggung jawab atas penyalahgunaan APBDes. “Ada indikasi pejabat di atasnya (perbekel) juga mengetahui penggunaan dana,” terangnya.