DENPASAR – Hubungan gelap antara terdakwa Mohammad Hafi Durahman alias Heri, 29, dengan Rita berakhir di meja hijau.
Heri diadili lantaran menganiaya pacar gelapnya itu secara membabi buta. Penyebabnya pun sepele, Heri menolak pengobatan akupuntur yang ditawarkan Rita.
Selain memiliki hubungan khusus, Heri dan Rita juga memiliki hubungan pekerjaan. Heri merupakan anak buah Rita. Heri adalah sopir, sedangkan Rita adalah bos perusahaan otobus (PO).
Selama ini keduanya sudah tinggal satu atap. Saat didudukkan di kursi pesakitan di PN Denpasar kemarin (2/12) Heri terlihat pasrah.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
Dijelaskan JPU, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (5/9) pukul 21.30. Saat itu terdakwa baru tiba di rumah di Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan.
Saat itu saksi korban Rita sudah menunggu di rumah. Setelah itu terdakwa mandi dan berganti pakaian. Keduanya kemudian makan bersama.
Setelah itu terdakwa rebahan di tempat tidur. Korban kemudian datang membawa alat akupuntur menawari terdakwa untuk mencobanya, namun terdakwa tidak mau.
“Sudah mulai tidak nurut sama saya, ya?” tanya saksi korban. Terdakwa pun menjawab ketus. “Ya saya sudah tidak mau nurut lagi sama kamu. Kamu sund*l.”
Mendengar itu, saksi korban marah dan memukul terdakwa sebanyak dua kali pada kepala bagian kanan.
Tidak terima, terdakwa kemudian mendorong kepala dan badan saksi korban hingga jatuh ke lantai. Setelah itu terdakwa menghajar korban dengan menendang bagian punggung, kepala, dan perut.
Tidak hanya itu terdakwa juga membanting kursi plastik ke arah saksi korban mengalami luka-luka memar.