26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:30 AM WIB

Cemarkan Nama Baik lewat FB, Hendry Budiono Suwanto Diganjar 18 Bulan

DENPASAR– Hendry Budiono Suwanto, 32, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Hakim Ida Ayu Adnya Dewi yang memimpin sidang menyatakan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pencemaran nama baik melalui postingan Facebook (FB).

 

“Terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim,” ujar JPU Ni Komang Swastini kepada Jawa Pos Radar Bali, Senin kemarin (3/1).

 

Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Swastini. Sebelumnya JPU menuntut dua tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda.

 

“Dendanya Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka  diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Untuk subsider turun satu bulan, karena kami menuntut tiga bulan kurungan,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa tidak langsung menerima. “Terdakwa pikir-pikir. Kami juga,” tegas JPU Swastini.

 

Saksi korban dalam kasus ini adalah Lukas W. Lukas merasa malu akibat postingan tersebut. Dijelaskan JPU, pada 5 Januari 2021 di Jalan Nuansa Utama Selatan, Benoa, Kuta Selatan, Badung, terdakwa pemilik akun FB “Skymax” membuka group Ohan Group.

 

Terdakwa kemudian mengunggah kalimat “Gosip dl..biar digosok makin sip. Mau bukti?? Yakin, ga takut didemo driver satu Pulau Bali? @lukas w”.

 

Terdakwa lantas menambahkan foto berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) dan Wechat tentang keluhan temannya terkait permasalah pembayaran ongkos sewa mobil oleh perusahaan travel. Unggahan tersebut mendapatkan banyak komentar.

 

Terdakwa menjawab komentar dengan menuliskan, “terungkap bahwa Lukas W yang bermain ROK di kd 1945 ally 45TB berfoya2 digame, tapi tanggungan real life ga mau diselesaikan..contoh yg buruk..tolong teman2 jgn ditiru”.

 

Terdakwa juga menyebut Lukas W berutang kepada banyak orang, bukan hanya pada satu orang. Terdakwa mengatakan uang milik orang lain digunakan untuk menjadikan dirinya top up di permainan game.

 

Akibat postingan terdakwa tersebut saksi Lukas W merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya, sehingga dibenci dan dijauhi oleh teman-teman.

 

Saksi korban dianggap sebagai orang yang tidak bertanggungjawab dalam hal membayar utang-utang kepada para sopir dan justru hidup berfoya-foya dalam permainan game, seperti unggahan terdakwa.

 

Padahal kewajiban dan tanggungjawab untuk melakukan pembayaran terhadap gaji para sopir adalah merupakan tanggung jawab perusahaan PT. Arra Wisata Bali Jaya, bukan saksi korban. 

DENPASAR– Hendry Budiono Suwanto, 32, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Hakim Ida Ayu Adnya Dewi yang memimpin sidang menyatakan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pencemaran nama baik melalui postingan Facebook (FB).

 

“Terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim,” ujar JPU Ni Komang Swastini kepada Jawa Pos Radar Bali, Senin kemarin (3/1).

 

Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Swastini. Sebelumnya JPU menuntut dua tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda.

 

“Dendanya Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka  diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Untuk subsider turun satu bulan, karena kami menuntut tiga bulan kurungan,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa tidak langsung menerima. “Terdakwa pikir-pikir. Kami juga,” tegas JPU Swastini.

 

Saksi korban dalam kasus ini adalah Lukas W. Lukas merasa malu akibat postingan tersebut. Dijelaskan JPU, pada 5 Januari 2021 di Jalan Nuansa Utama Selatan, Benoa, Kuta Selatan, Badung, terdakwa pemilik akun FB “Skymax” membuka group Ohan Group.

 

Terdakwa kemudian mengunggah kalimat “Gosip dl..biar digosok makin sip. Mau bukti?? Yakin, ga takut didemo driver satu Pulau Bali? @lukas w”.

 

Terdakwa lantas menambahkan foto berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) dan Wechat tentang keluhan temannya terkait permasalah pembayaran ongkos sewa mobil oleh perusahaan travel. Unggahan tersebut mendapatkan banyak komentar.

 

Terdakwa menjawab komentar dengan menuliskan, “terungkap bahwa Lukas W yang bermain ROK di kd 1945 ally 45TB berfoya2 digame, tapi tanggungan real life ga mau diselesaikan..contoh yg buruk..tolong teman2 jgn ditiru”.

 

Terdakwa juga menyebut Lukas W berutang kepada banyak orang, bukan hanya pada satu orang. Terdakwa mengatakan uang milik orang lain digunakan untuk menjadikan dirinya top up di permainan game.

 

Akibat postingan terdakwa tersebut saksi Lukas W merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya, sehingga dibenci dan dijauhi oleh teman-teman.

 

Saksi korban dianggap sebagai orang yang tidak bertanggungjawab dalam hal membayar utang-utang kepada para sopir dan justru hidup berfoya-foya dalam permainan game, seperti unggahan terdakwa.

 

Padahal kewajiban dan tanggungjawab untuk melakukan pembayaran terhadap gaji para sopir adalah merupakan tanggung jawab perusahaan PT. Arra Wisata Bali Jaya, bukan saksi korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/