25.5 C
Jakarta
21 November 2024, 7:00 AM WIB

Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan Janji Tanggung Jawab

Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan akhirya buka suara setelah didatangi puluhan nasabah yang mendesak segera mengembalikan uang nasabah.

Dia mengatakan pihaknya dapat memahami permintaan nasabah. Sebab mereka memiliki dana simpanan di LPD. Ia berjanji akan bertanggungjawab terhadap dana simpanan nasabah yang dikelola LPD. Sepanjang ia masih diberi tugas sebagai Ketua LPD Anturan.

 

Menurutnya masalah yang membelit LPD semata-mata masalah arus kas yang tersendat pada masa pandemi. “Masyarakat banyak menarik simpanannya untuk menghadapi pandemi. Saat itu ada rush. Belum lagi kami disusupi sama isu-isu negatif. Jadi nasabah berbondong-bondong datang menarik dana,” katanya.

 

Ia mengklaim telah berusaha mencairkan dana nasabah. Hanya saja cukup banyak kredit yang gagal bayar karena kreditur tidak memiliki kemampuan membayar utang. LPD juga berusaha melego aset dan agunan. Namun gagal, karena harga pasar pada masa pandemi merosot tajam.

 

“Kalau (pinjaman) bisa tertagih, kemudian aset tanah dan bangunan bisa diuangkan, kami masih ada sisa modal untuk operasional. Memang butuh waktu. Karena orang mengembalikan kredit tidak mungkin sekalian. Saya yakin bisa kembali, karena saya yang tahu isi LPD seperti apa,” imbuhnya.

 

Lantas, mengapa LPD dibiarkan tidak beroperasi? Menurut Artha selama ini LPD tutup setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Anturan.

 

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan fokus mengikuti proses hukum. Apapun nanti hasilnya, akan kami terima,” tukasnya.

 

Sekadar diketahui Kejaksaan Negeri Buleleng kini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di LPD Anturan. Penyidik di Kejari Buleleng telah menetapkan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.

 

Jaksa menduga perbuatan Arta Wirawan memicu kerugian negara senilai Rp 137,06 miliar. Dampaknya LPD Anturan pun kolaps sejak 2 tahun terakhir. 

 

Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan akhirya buka suara setelah didatangi puluhan nasabah yang mendesak segera mengembalikan uang nasabah.

Dia mengatakan pihaknya dapat memahami permintaan nasabah. Sebab mereka memiliki dana simpanan di LPD. Ia berjanji akan bertanggungjawab terhadap dana simpanan nasabah yang dikelola LPD. Sepanjang ia masih diberi tugas sebagai Ketua LPD Anturan.

 

Menurutnya masalah yang membelit LPD semata-mata masalah arus kas yang tersendat pada masa pandemi. “Masyarakat banyak menarik simpanannya untuk menghadapi pandemi. Saat itu ada rush. Belum lagi kami disusupi sama isu-isu negatif. Jadi nasabah berbondong-bondong datang menarik dana,” katanya.

 

Ia mengklaim telah berusaha mencairkan dana nasabah. Hanya saja cukup banyak kredit yang gagal bayar karena kreditur tidak memiliki kemampuan membayar utang. LPD juga berusaha melego aset dan agunan. Namun gagal, karena harga pasar pada masa pandemi merosot tajam.

 

“Kalau (pinjaman) bisa tertagih, kemudian aset tanah dan bangunan bisa diuangkan, kami masih ada sisa modal untuk operasional. Memang butuh waktu. Karena orang mengembalikan kredit tidak mungkin sekalian. Saya yakin bisa kembali, karena saya yang tahu isi LPD seperti apa,” imbuhnya.

 

Lantas, mengapa LPD dibiarkan tidak beroperasi? Menurut Artha selama ini LPD tutup setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Anturan.

 

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan fokus mengikuti proses hukum. Apapun nanti hasilnya, akan kami terima,” tukasnya.

 

Sekadar diketahui Kejaksaan Negeri Buleleng kini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di LPD Anturan. Penyidik di Kejari Buleleng telah menetapkan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.

 

Jaksa menduga perbuatan Arta Wirawan memicu kerugian negara senilai Rp 137,06 miliar. Dampaknya LPD Anturan pun kolaps sejak 2 tahun terakhir. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/