DENPASAR-Pernyataan pengacara calon anggota DPD RI Dapil Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya yang menyebut bahwa Istri Ismaya telah mencabut laporan menuai bantahan dari kapolresta Denpasar.
Sebaliknya, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menegaskan bahwa hingga saat ini, adanya laporan terkait dugaan penganiayaan dan kasus KDRT yang dilakukan Sekjen Laskar Bali terhadap istrinya, Yuyun Yulianti, 32, masih terus di proses di Polresta Denpasar.
“Tidak ada itu cabut laporan. Dan yang melapor memang istrinya (Yuyun),” tegas Kapolresta Denpasar, Senin (4/2).
Bahkan, lanjut kapolresta, atas kasus ini, Senin (4/2), pria yang akrab disapa Keris itu dipanggil ke Polresta Denpasar dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik dari Unit Pelayanana Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polresta Denpasar.
Menurut kapolresta, saat menjalani pemeriksaan di unit PPA, Keris dicecar 22 pertanyaan.
Adapun lanjut Ruddi, puluhan pertanyaan yang ditujukan bagi Keris ini berkaitan dengan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Ismaya terhadap istrinya Yuyun di rumahnya di Jalan Seroja, Perumahan Nuansa Seroja, Gang Belimbing, Nomor 3, Denpasar, sekitar pukul 13.00, Rabu (30/1) lalu.
“Hari ini terlapor (Ismaya) dipanggil dan dicecar 22 pertanyaan seputar kejadian tersebut,” tandas Ruddi Setiawan.
Sementara Informasi yang dihimpun di lingkungan Polresta Denpasar, pemeriksaan terhadap Ismaya ini dilakukan selama kurang lebih 4 jam, dari mulai pukul 10.00 hingga 14.00.
Dalam pemeriksaan tersebut Ismaya didampingi oleh seseorang yang diduga sebagai pengacaranya.