28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:37 AM WIB

Kasus Polisi Peras Turis Terancam Menguap, Ini Bocoran di Polda Bali

DENPASAR – Kasus oknum polisi Sabhara Polres Jembrana yang diduga memeras WNA Jepang dan videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu hingga kini masih diperiksa di Bidang Propam Polda Bali. Kasus yang melibatkan polisi bernama MD Windia itu terancam menguap setelah diaambilalih Polda Bali.

Kemungkinan menguapnya kasus ini justru muncul dari keterangan orang dalam Polda Bali. Kepada radarbali.id, sumber menjelaskan, kemungkinan MD Windia tidak bisa dijerat secara hukum pidana. Pasalnya tidak ada orang yang menempatkan diri sebagai korban dan membuat laporan resmi ke polisi.

Karena itu, kata sumber, oknum anggota Polres Jembrana ini kemungkinan hanya mendapatkan sanksi disiplin dari satuannya. 

“Hingga kini belum ada yang melapor terkait pungli atau pemerasan. WNA Jepang yang merekam itu juga tidak tahu dimana,” terang sumber polisi di lingkungan Polda Bali, Jumat (28/8).

Kemungkinan sanksi disiplin yang akan diterima oleh oknum polisi ini juga kemungkinan akan berakhir cepat. Karena belakangan diketahui oknum polisi itu juga akan menjalani masa pensiun beberapa bulan mendatang. Sekadar diketahui, oknum polisi itu akan berakhir masa kedinasannnya pada awal 2021 mendatang.

Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP Adi Wibawa kembali menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anggotanya itu sudah diambil alih Polda Bali. Pasalnya kasus ini menjadi atensi Mabes Polri.

“Sudah dilimpahkan ke Polda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/8) malam.

Sekalipun demikian, dia mengatakan bahwa kepolisian sudah berkomitmen untuk menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan. 

“Kita komitmen. Salah, ditindak tegas sesuai dengan aturan,” tandasnya.

DENPASAR – Kasus oknum polisi Sabhara Polres Jembrana yang diduga memeras WNA Jepang dan videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu hingga kini masih diperiksa di Bidang Propam Polda Bali. Kasus yang melibatkan polisi bernama MD Windia itu terancam menguap setelah diaambilalih Polda Bali.

Kemungkinan menguapnya kasus ini justru muncul dari keterangan orang dalam Polda Bali. Kepada radarbali.id, sumber menjelaskan, kemungkinan MD Windia tidak bisa dijerat secara hukum pidana. Pasalnya tidak ada orang yang menempatkan diri sebagai korban dan membuat laporan resmi ke polisi.

Karena itu, kata sumber, oknum anggota Polres Jembrana ini kemungkinan hanya mendapatkan sanksi disiplin dari satuannya. 

“Hingga kini belum ada yang melapor terkait pungli atau pemerasan. WNA Jepang yang merekam itu juga tidak tahu dimana,” terang sumber polisi di lingkungan Polda Bali, Jumat (28/8).

Kemungkinan sanksi disiplin yang akan diterima oleh oknum polisi ini juga kemungkinan akan berakhir cepat. Karena belakangan diketahui oknum polisi itu juga akan menjalani masa pensiun beberapa bulan mendatang. Sekadar diketahui, oknum polisi itu akan berakhir masa kedinasannnya pada awal 2021 mendatang.

Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP Adi Wibawa kembali menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anggotanya itu sudah diambil alih Polda Bali. Pasalnya kasus ini menjadi atensi Mabes Polri.

“Sudah dilimpahkan ke Polda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/8) malam.

Sekalipun demikian, dia mengatakan bahwa kepolisian sudah berkomitmen untuk menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan. 

“Kita komitmen. Salah, ditindak tegas sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/