31.7 C
Jakarta
12 Desember 2024, 13:58 PM WIB

Gara-Gara FB Aniaya Istri Hingga Tewas, Tak Menyesal Diancam 15 Tahun

DENPASAR – Hanya gara-gara tersinggung unggahan status Facebook (FB), I Ketut Gede Ariasta, 23, tega menganiaya istrinya sendiri Ni Gusti Ayu Seriasih, 21, hingga meregang nyawa. 

Ironisnya, saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar kemarin (3/2), Ariasta bersikap biasa saja seperti tidak menyesal. 

Pemuda asal Karangasem itu juga sempat membuat majelis hakim yang diketuai Heriyanti terkecoh. 

Saat awal sidang, hakim mengira Ariasta terdakwa kasus penganiyaan biasa. Namun, setelah dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU) Cok Intan Merlanie Dewie, bahwa korbannya meninggal dunia, hakim terkejut. 

Hakim seperti tidak menyangka jika di balik tampang polosnya, terdakwa berdarah dingin.

Dalam dakwaannya JPU Intan menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 Oktober 2019 pukul 01.30 di kamar kos nomor 3 di Jalan Gunung Sanghyang, Padangsambian, Denpasar Barat. 

Saat itu terdakwa datang mendobrak kamar kos terdakwa, menanyakan maksud status Facebook korban yang berbunyi, 

“Di mana-mana jadi janda pasti bening lagi, doi bisa mengurus badan karena tidak ngurus anak lagi. Pas jadi istri dibilang dekil kusut, karena suami gak kasih uang dan waktu lebih mengurus diri.”

“Terdakwa juga menanyakan alasan korban memblokir akun Facebook dan WhatsApp milik terdakwa,” beber JPU. 

Menurut terdakwa, korban memberikan jawaban ketus dengan mengatakan, “Aku tidak ada sangkut pautnya dengan kamu lagi.” 

Sontak, jawaban itu membuat terdakwa naik pitam. Percekcokan pun tak terhindarkan. Terdakwa yang sudah gelap mata kemudian mengambil sebilah pisau bergagang kayu berukuran 15 sentimeter. 

“Terdakwa menusukkan pisau ke badan korban, di antaranya ke punggung korban sebanyak dua kali. Korban pun tersungkur,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu. 

Setelah itu, terdakwa mengunci pintu dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar. Korban sendiri sempat dilarikan dan dirawat di RS Sanglah. 

Sempat menjalani perawatan selama 13 hari, namun nyawa korban tidak tertolong. “Berdasar hasil visum, korban menderita tusukan benda tajam di bagian punggung sebelah kiri hingga tembus ke paru-paru,” tutur jaksa Intan. 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun. Pasal 353 ayat (1) KUHP.

Terdakwa dan korban menikah resmi tercatat di Disdukcapil Kabupaten Karangasem pada 11 Juni 2015. 

Terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Hanya gara-gara tersinggung unggahan status Facebook (FB), I Ketut Gede Ariasta, 23, tega menganiaya istrinya sendiri Ni Gusti Ayu Seriasih, 21, hingga meregang nyawa. 

Ironisnya, saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar kemarin (3/2), Ariasta bersikap biasa saja seperti tidak menyesal. 

Pemuda asal Karangasem itu juga sempat membuat majelis hakim yang diketuai Heriyanti terkecoh. 

Saat awal sidang, hakim mengira Ariasta terdakwa kasus penganiyaan biasa. Namun, setelah dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU) Cok Intan Merlanie Dewie, bahwa korbannya meninggal dunia, hakim terkejut. 

Hakim seperti tidak menyangka jika di balik tampang polosnya, terdakwa berdarah dingin.

Dalam dakwaannya JPU Intan menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 Oktober 2019 pukul 01.30 di kamar kos nomor 3 di Jalan Gunung Sanghyang, Padangsambian, Denpasar Barat. 

Saat itu terdakwa datang mendobrak kamar kos terdakwa, menanyakan maksud status Facebook korban yang berbunyi, 

“Di mana-mana jadi janda pasti bening lagi, doi bisa mengurus badan karena tidak ngurus anak lagi. Pas jadi istri dibilang dekil kusut, karena suami gak kasih uang dan waktu lebih mengurus diri.”

“Terdakwa juga menanyakan alasan korban memblokir akun Facebook dan WhatsApp milik terdakwa,” beber JPU. 

Menurut terdakwa, korban memberikan jawaban ketus dengan mengatakan, “Aku tidak ada sangkut pautnya dengan kamu lagi.” 

Sontak, jawaban itu membuat terdakwa naik pitam. Percekcokan pun tak terhindarkan. Terdakwa yang sudah gelap mata kemudian mengambil sebilah pisau bergagang kayu berukuran 15 sentimeter. 

“Terdakwa menusukkan pisau ke badan korban, di antaranya ke punggung korban sebanyak dua kali. Korban pun tersungkur,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu. 

Setelah itu, terdakwa mengunci pintu dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar. Korban sendiri sempat dilarikan dan dirawat di RS Sanglah. 

Sempat menjalani perawatan selama 13 hari, namun nyawa korban tidak tertolong. “Berdasar hasil visum, korban menderita tusukan benda tajam di bagian punggung sebelah kiri hingga tembus ke paru-paru,” tutur jaksa Intan. 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun. Pasal 353 ayat (1) KUHP.

Terdakwa dan korban menikah resmi tercatat di Disdukcapil Kabupaten Karangasem pada 11 Juni 2015. 

Terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/