DENPASAR – Terdakwa Joppi Pangemanan, 25, harus membayar mahal uang Rp 2,5 juta yang diterima.
Pria asal Deli Serdang, Sumatera Utara yang indekos di Mumbul, Nusa Dua, Badung, itu diganjar 14 tahun penjara dengan barang bukti 1,1 kilogram ganja.
Dalam sidang dari di PN Denpasar, Joppi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Narkotika. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Kony Hartanto dalam amar putusannya.
Hukuman hakim ini bisa dibilang cukup tinggi. Pasalnya, JPU I Wayan Sutarta sebelumnya menuntut pidana penjara selama 15 tahun.
Dengan kata lain, terdakwa hanya mendapatkan keringanan satu tahun hukuman. JPU sebelumnya mengajukan tuntutan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Anehnya, meski hukumam cukup tinggi, terdakwa terlihat biasa saja. Ia seperti pasrah terhadap putusan hakim. Terdakwa juga tidak berniat banding.
“Atas vonis hakim ini, kami selaku penasihat hukum dan terdakwa sendiri menyatakan menerima,” kata Aji, pengacara terdakwa.
Tidak hanya terdakwa, JPU juga langsung menerima putusan hakim. Sesuai dakwaan JPU, terdakwa diciduk petugas Polda Bali di kosnya di Jalan Taman Melia, Mumbul, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00.
Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 paket ganja dengan berat keseluruhan 1.194,74 gram netto.
Selain itu, diamankan juga satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, dua slop paper smoke box, serta barang bukti terkait lainnya.
Barang terlarang ini terdakwa terdakwa dari seseorang bernama Don Brother (masih DPO). Terdakwa hanya bertugas mengambil
paket ganja dan memecah dalam bentuk paket ganja kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat sesuai perintah dari Don Brother.