29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:36 AM WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Sejoli Terdakwa Aborsi Berlinang Air Mata

DENPASAR – Pasangan kekasih muda Mega Ayu Sekarwangi, 18, dan Luki Pratama, 19, kembali duduk di kursi panas PN Denpasar.

Sejoli terdakwa pelaku aborsi itu dituntut lima tahun penjara. JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana aborsi

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurangan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU mengajukan tuntutan. Perbuatan para terdakwa memicu kelahiran prematur yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan meninggal dunia.

“Sebagai orang tua seharusnya terdakwa menyanyangi, merawat, dan menjaga anak mereka sejak dalam kandungan,” ujar JPU Heppy Maulia Ardani

saat membacakan pertimbangan memberatkan di muka majelis hakim yang diketuai IA Andya Dewi, kemarin.

Sementara pertimbangan meringankan, para terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak berbelit-belit.

Mendengar tuntutan JPU, ekspresi sejoli asal Banyuwangi, Jawa Timur ini langsung berubah. Terdakwa Mega tampak berlinang. Sedangkan Luki hanya bisa terpaku diam.

Bahkan keduanya tak mampu untuk berkata-kata saat diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan lisan atas tuntutan JPU.

Kedua terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya. “Yang Mulia, kami mohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa.

Dengan pertimbangan selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan mengakuinya secara terus terang,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. 

DENPASAR – Pasangan kekasih muda Mega Ayu Sekarwangi, 18, dan Luki Pratama, 19, kembali duduk di kursi panas PN Denpasar.

Sejoli terdakwa pelaku aborsi itu dituntut lima tahun penjara. JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana aborsi

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurangan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU mengajukan tuntutan. Perbuatan para terdakwa memicu kelahiran prematur yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan meninggal dunia.

“Sebagai orang tua seharusnya terdakwa menyanyangi, merawat, dan menjaga anak mereka sejak dalam kandungan,” ujar JPU Heppy Maulia Ardani

saat membacakan pertimbangan memberatkan di muka majelis hakim yang diketuai IA Andya Dewi, kemarin.

Sementara pertimbangan meringankan, para terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak berbelit-belit.

Mendengar tuntutan JPU, ekspresi sejoli asal Banyuwangi, Jawa Timur ini langsung berubah. Terdakwa Mega tampak berlinang. Sedangkan Luki hanya bisa terpaku diam.

Bahkan keduanya tak mampu untuk berkata-kata saat diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan lisan atas tuntutan JPU.

Kedua terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya. “Yang Mulia, kami mohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa.

Dengan pertimbangan selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan mengakuinya secara terus terang,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/