NEGARA-Usai menahan Ni Luh Sridani, kini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan, Tumari, 43.
Penahanan tersangka di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara setelah pelimpahan tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana, Rabu (4/3).
Tumari merupakan tersangka keenam kasus korupsi santunan kematian yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta lebih. Sedangkan khusus Tumari, diduga, pria yang menjabat sebagai kepala lingkungan (kaling) Asih, Gilimanuk ini merugikan negara sebesar Rp 48 juta.
Kasus korupsi santunan kematian fiktif dilakukan dari bulan Januari hingga Desember 2015. Tersangka Tumari yang saat itu Kepala Lingkungan Asih, mengajukan berkas santunan kematian pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana (saat ini Dinas Sosial).
Tersangka bekerjasama dengan oknum staf Dinas Sosial yang bertugas verifikasi berkas permohonan, Indah Suryaningsih, yang sudah divonis bersalah lebih dulu oleh pengadilan.
“Berkas-berkas yang diajukan tidak pernah diverifikasi,” kata Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, Rabu (4/3).
Selain itu, beberapa permohonan santunan kematian yang diajukan fiktif dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan berkas dan pengajuan berkas untuk satu orang yang meninggal dan sudah mendapat santunan diajukan lebih dari satu kali.
Tersangka mengajukan sebanyak 32 berkas, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.48.000.000,- dari kerugian negara tersebut, tersangka mendapat bagian sekitar Rp 18 juta. Tersangka sudah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 9 juta.
Tumari merupakan tersangka terakhir yang diselidiki sejak sekitar dua tahun lalu. Dari total 2.387 orang penerima santunan kematian seluruh Jembrana, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali ditemukan pengajuan fiktif rekayasa dan yang diajukan lebih dari satu kali pengajuan yang berulang sebanyak 301 berkas. Total nilai kerugian keseluruhan Rp 451.500.000.
“Mengenai tersangka lain masih kami pelajari lagi, sementara sudah ada enam tersangka dari kasus ini,” tambah Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.
Tersangka selanjutnya dilimpahkan pada Kejari Jembrana.
Saat pelimpahan tahap dua, yakni berkas, barang bukti dan tersangka, Kejari Jembrana langsung menahan tersangka.
Penahanan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkara akan segera dilimpahkan pada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar, sehingga untuk memudahkan proses sidang, tersangka ditahan di rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.
“Tersangka (Tumari) sudah ditahan,” kata Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra.