SINGARAJA – Berakhir sudah pelarian buronan terpidana kasus narkoba Kejari Buleleng Made Yuda Putra alias Yuda.
Warga Banjar Dinas Cerik, Pangkungparuk, Singaraja, itu ditangkap di Desa Lokapaksa, Seririt Senin (2/3) malam sekitar pukul 19.45.
Pria berusia 38 dibekuk bersama dengan sepupunya Putu Kisnawan alias Tukis saat asyik ngefly sabu-sabu oleh Tim Intelijen Kejari Buleleng bersama Satresnarkoba Polres Buleleng.
Ketika digebrek, petugas menemukan 7 paket jenis sabu, timbangan sabu dan alat isab bong. Oleh Kejari Buleleng, Yuda Putra langsung dijebloskan ke Lapas Singaraja.
Sementara sepupunya, Putu Kisnawan langsung digiring ke Polres Buleleng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi menjelaskan DPO Made Yuda Putra sejauh ini belum pihaknya tentukan sebagai pengedar, meski saat dibekuk ditemukan barang bukti berupa timbangan dan sejumlah paket sabu.
Pada saat ditangkap dalam kasus narkotika tahun 2017 lalu, DPO Made Yuda Putra dijerat penyidik dengan pasal pemakai.
“Sementara sepupu dari DPO Yuda bernama Tukis kami akan proses lebih lanjut di Polres Buleleng,” ucap AKP Made Derawi.
Kepada penyidik, DPO Yuda Putra mengaku menggunakan sabu sejak lama. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan beralasan menggunakan sabu karena stres dengan sang istri.
“Saya tak mau cerai dengan istri saya, tetapi dia menceraikan saya. Kemudian istri nikah lagi membuat saya stres,” aku Yuda Putra.
Diakui Yuda, dia membeli sabu dengan cara sistem tempel seharga Rp 500 ribu per paketnya secara patungan.
“Saya patungan dengan sepupu beli sabu yang saya pakai saat digerebek petugas,” ungkap Yuda.