25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:49 AM WIB

4 Anggota Ormas Perampas Mobil dan Ancam Tembak Warga Dibayar Rp5 Juta

DENPASAR – Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) besar di Bali yang melakukan aksi premanisme yang ditangkap Tim Reskrimum Polda Bali hanya orang bayaran. Para pelaku, yakni Bagus Made Putra Pardana alias Ajik, I Made Ari Santa Dwipayana alias Santa, I Putu Wira Jaya alias Wira Bagong, dan I Gede Wira Guna alias Agus Wira, itu dibayar Rp5 juta per orang.

 

Hal itu ditegaskan Direskrimum Polda Bali, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Bali, Kamis (4/3/2021). Dia menjelaskan, mereka melakukan aksi itu berdasarkan pesanan. Yakni, mereka dibayar Rp5 juta per orang oleh pemberi kuasa Ni Kadek Okta Riani yang ingin menagih utang kepada istri korban. Okta Riani sendiri juga ikut ditangkap polisi.

 

“Mereka dibayar per orang Rp5 juta. Kami juga mendapat laporan ternyata tersangka Made Putra Pardana ini merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan kami mendapatkan laporan bahwa kemarin dia sempat melakukan upaya pencurian sepeda motor. Namun korbannya belum melapor,” imbuh Rahardjo Puro. 

 

Sebelumnya diberitakan, keempat pelaku ditangkap karena melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap korban berinisial IMJP. Pemerasan itu dilakukan Senin (9/2) sekitar pukul 03.30 WITA di jalan Muding Kelod, Kuta Utara, Badung.

 

“Awalnya masalah utang piutang. Keempat pelaku diberi kuasa oleh Ni Kadek Okta Riani untuk menagih utang kepada istri korban,” terangnya kepada awak media di Mapolda Bali, Kamis (4/3/2021).

 

Itu bermula saat para pelaku diberi kuasa oleh Ni Kadek Okta Riani untuk menagih utang. Lalu, Senin (9/2/2021), mereka mendatangi rumah korban. 

 

Sesampainya di sana, mereka meminta istri korban membayar utang arisan sebanyak Rp300 juta. Namun korban dan istrinya belum memiliki uang untuk membayar. Mereka lalu memaksa korban menyerahkan mobil Honda CRV DK 693 KN yang terparkir di halaman rumah. 

 

“Korban tidak memberikan mobil karena mobil itu milik kakak korban yang hanya diparkir di rumahnya,” ujar Kombes Rahardjo Puro.

 

Tetapi keempat pelaku tidak peduli. Saat korban ingin pergi dari rumah, keempat pelaku memaksa korban dan menarik leher korban dan memaksa masuk ke dalam rumah dan memaksa korban. Di dalam rumah, korban dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan untuk memberikan mobil tersebut.

“Mereka mengancam korban akan ditembak kakinya jika tidak menandatangani surat pernyataan itu,” 

 

Karena takut dan merasa terancam, korban akhirnya mau menandatangani surat itu. Lalu, Selasa (10/2), para pelaku memanggil mobil derek dan membawa mobil itu. Mendapati hal itu, korban memberitahu kakaknya selaku pemilik mobil bahwa mobil itu telah dirampas. Lalu korban juga melapor ke Polisi. Berdasarkan laporan itu,  Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. 

 

Selasa (2/3/2021), keempat preman dan Ni Kadek Okta Riani selaku pemberi kuasa akhirnya ditangkap. “Kami masih periksa para pelaku ini,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

DENPASAR – Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) besar di Bali yang melakukan aksi premanisme yang ditangkap Tim Reskrimum Polda Bali hanya orang bayaran. Para pelaku, yakni Bagus Made Putra Pardana alias Ajik, I Made Ari Santa Dwipayana alias Santa, I Putu Wira Jaya alias Wira Bagong, dan I Gede Wira Guna alias Agus Wira, itu dibayar Rp5 juta per orang.

 

Hal itu ditegaskan Direskrimum Polda Bali, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Bali, Kamis (4/3/2021). Dia menjelaskan, mereka melakukan aksi itu berdasarkan pesanan. Yakni, mereka dibayar Rp5 juta per orang oleh pemberi kuasa Ni Kadek Okta Riani yang ingin menagih utang kepada istri korban. Okta Riani sendiri juga ikut ditangkap polisi.

 

“Mereka dibayar per orang Rp5 juta. Kami juga mendapat laporan ternyata tersangka Made Putra Pardana ini merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan kami mendapatkan laporan bahwa kemarin dia sempat melakukan upaya pencurian sepeda motor. Namun korbannya belum melapor,” imbuh Rahardjo Puro. 

 

Sebelumnya diberitakan, keempat pelaku ditangkap karena melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap korban berinisial IMJP. Pemerasan itu dilakukan Senin (9/2) sekitar pukul 03.30 WITA di jalan Muding Kelod, Kuta Utara, Badung.

 

“Awalnya masalah utang piutang. Keempat pelaku diberi kuasa oleh Ni Kadek Okta Riani untuk menagih utang kepada istri korban,” terangnya kepada awak media di Mapolda Bali, Kamis (4/3/2021).

 

Itu bermula saat para pelaku diberi kuasa oleh Ni Kadek Okta Riani untuk menagih utang. Lalu, Senin (9/2/2021), mereka mendatangi rumah korban. 

 

Sesampainya di sana, mereka meminta istri korban membayar utang arisan sebanyak Rp300 juta. Namun korban dan istrinya belum memiliki uang untuk membayar. Mereka lalu memaksa korban menyerahkan mobil Honda CRV DK 693 KN yang terparkir di halaman rumah. 

 

“Korban tidak memberikan mobil karena mobil itu milik kakak korban yang hanya diparkir di rumahnya,” ujar Kombes Rahardjo Puro.

 

Tetapi keempat pelaku tidak peduli. Saat korban ingin pergi dari rumah, keempat pelaku memaksa korban dan menarik leher korban dan memaksa masuk ke dalam rumah dan memaksa korban. Di dalam rumah, korban dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan untuk memberikan mobil tersebut.

“Mereka mengancam korban akan ditembak kakinya jika tidak menandatangani surat pernyataan itu,” 

 

Karena takut dan merasa terancam, korban akhirnya mau menandatangani surat itu. Lalu, Selasa (10/2), para pelaku memanggil mobil derek dan membawa mobil itu. Mendapati hal itu, korban memberitahu kakaknya selaku pemilik mobil bahwa mobil itu telah dirampas. Lalu korban juga melapor ke Polisi. Berdasarkan laporan itu,  Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. 

 

Selasa (2/3/2021), keempat preman dan Ni Kadek Okta Riani selaku pemberi kuasa akhirnya ditangkap. “Kami masih periksa para pelaku ini,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/