31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:06 AM WIB

Kapala Dusun Tigaron Kangin Jual Sabu, Kini Dijebloskan Bui

AMLAPURA- Pascapenangkapan Kepala Dusun (Kadus) Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, I Putu Eri Ariawan akibat tersandung kasus narkoba beberapa waktu lalu akhirnya diberhentikan. Hanya saja pemberhentian tersebut masih bersifat sementara menunggu keputusan pengadilan.

 

Hal itu diungkapkan Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan. “Sudah diberhentikan sementara. Menunggu putusan pengadilan, baru nanti ada pemberhentian secara permanen sesuai peraturan,” ucapnya Minggu (3/4).

 

Sementara itu, mengisi kekosongan Kadus, Kepala Desa Sukadana menunjuk seorang pelaksana tugas. Itu mengacu dari ketentuan undang-undang desa, sembari menunggu keputusan pengadilan. “Agar pelayanan tetap berjalan, perbekel menunjuk Plt,” imbuhnya. 

 

Seperti diketahui, Kadus Tigaron Kangin, I Putu Eri Ariawan ditangkap atas kasus narkoba pada Senin (21/3) lalu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem. Saat ini dia dijebloskan ke sel tahanan.

 

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi menangkap I Made Agus Saputra alias Acil di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Subagan. Dari tangan pelaku ditemukan narkoba jenis sabu.

 

Kepada polisi, Acil mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari Kadus Tigaron Kangin. Selanjutnya polisi menangkap I Putu Eri Ariawan di rumahnya.

 

Dari keterangan Eri Ariawan, dia mendapat sabu dari salah seorang rekannya bernama Nengah Dangsing yang juga ditangkap polisi dan menemukan barang bukti sabu.

 

AMLAPURA- Pascapenangkapan Kepala Dusun (Kadus) Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, I Putu Eri Ariawan akibat tersandung kasus narkoba beberapa waktu lalu akhirnya diberhentikan. Hanya saja pemberhentian tersebut masih bersifat sementara menunggu keputusan pengadilan.

 

Hal itu diungkapkan Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan. “Sudah diberhentikan sementara. Menunggu putusan pengadilan, baru nanti ada pemberhentian secara permanen sesuai peraturan,” ucapnya Minggu (3/4).

 

Sementara itu, mengisi kekosongan Kadus, Kepala Desa Sukadana menunjuk seorang pelaksana tugas. Itu mengacu dari ketentuan undang-undang desa, sembari menunggu keputusan pengadilan. “Agar pelayanan tetap berjalan, perbekel menunjuk Plt,” imbuhnya. 

 

Seperti diketahui, Kadus Tigaron Kangin, I Putu Eri Ariawan ditangkap atas kasus narkoba pada Senin (21/3) lalu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem. Saat ini dia dijebloskan ke sel tahanan.

 

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi menangkap I Made Agus Saputra alias Acil di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Subagan. Dari tangan pelaku ditemukan narkoba jenis sabu.

 

Kepada polisi, Acil mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari Kadus Tigaron Kangin. Selanjutnya polisi menangkap I Putu Eri Ariawan di rumahnya.

 

Dari keterangan Eri Ariawan, dia mendapat sabu dari salah seorang rekannya bernama Nengah Dangsing yang juga ditangkap polisi dan menemukan barang bukti sabu.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/