BANGLI – Pelaku Ngakan NS, 30, warga Banjar Bangbang, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku harus berurusan dengan polisi.
Pemangku Pura Puser Tasik, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, itu ditangkap pada Selasa sore (1/5) karena mencuri mobil pikap dan gabah milik Badan Usaha Desa (BUD) Desa Bangbang.
Lantas, kenapa mencuri? Ngakan pun mengakui perbuatannya mencuri pikap lengkap dengan gabahnya lantaran kecewa tidak jadi dilantik menjadi pemangku di desa kampung halamannya.
Pelaku Ngakan NS mengaku kesal karena dia tidak dihargai oleh warga desa. “Saya kesal. Niat saya hanya menyembunyikan saja sebenarnya,” ujar bapak dua anak itu.
Akhirnya, pikirannya berubah saat mobil berpindah tangan. Dia nekat mengambil pikap menggunakan kunci palsu. Kebetulan di dekat pikap ada gabah, maka sekalian diangkut.
Pikap beserta gabah langsung dibawa menuju penggilingan padi di Pering. Uang hasil penjualan gabah sebesar Rp 2 juta langsung digunakan untuk biaya sehari-hari.
Usai menjual gabah, mobil pikap langsung dia tinggalkan di pinggir pantai. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman penjara mencapai 7 tahun penjara.