MANGUPURA – Seorang ibu rumah tangga asal Banjar Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung bernama Ni Wayan Rusmini, ditangkap apparat Polsek Mengwi.
Dia ditangkap karena mencuri sebuah handpone milik korban bernama Ida Ayu Mirah Adi, 27. Kejadian itu terjadi pada 17 Februari 2020 lalu di parkiran Pasar Mengwi, Badung.
Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Putra Astawa mengatakan, kejadian itu bermula saat korban berangkat ke Pasar Mengwi.
Dia menaruh HP Samsung A2OS warna hitam di dashboard depan sepeda motornya. Sesampainya di pasar, korban memarkir motornya lalu masuk ke dalam pasar untuk belanja.
Korban lupa mengambil HP di dashboard motor tersebut. Kejadiannya sekitar pukul 07.30 Wita. “Usai belanja, korban kembali ke parkiran.
Kemudian dia melihat HP miliknya sudah hilang dari dashbaord motor di parkiran,” terang Kompol Astawa, Senin (4/5).
Korban langsung melapor ke Polsek Mengwi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Berdasar olah TKP dan analisa TKP serta keterangan dari saksi-saksi di TKP, polisi mulai menemukan titik terang.
Seorang ibu rumah tangga yang sehari-harinya berjualan janur di Pasar Mengwi dicurigai sebagai pelakunya.
Kamis (30/4) lalu polisi mendapatkan keberadaan Ni Wayan Rusmini di Banjar Delod Bale Agung, Mengwi. Polisi pun langsung mengamankannya di rumahnya hari itu juga.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu, dia hendak berjualan di Pasar Mengwi. Ketika mendekati TKP pelaku melihat sebuah HP samsung A20S warna hijau hitam di dashbord
depan sepeda motor Vario kemudian langsung mengambilnya dan dimasukan ke dalam dompet. Setelah itu, dia membawa HP itu ke konter di daerah Mengwitani untuk dibelikan
kartu dan langsung diregistrasi. Selanjutnya HP tersebut digunakan sehari-hari oleh pelaku,” tandasnya. Kini selain pelaku, polisi juga mengamankan HP hasil curian itu sebagai barang bukti.