DENPASAR – Terdakwa Anang Bintoro, 42, yang bekerja sebagai tukang tempel sabu dituntut 10 tahun penjara. Pria asal Sesetan, Denpasar Selatan itu mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Terdakwa mengaku terjun ke dunia bisnis narkoba setelah berkenalan dengan seorang bandar yang biasa dipanggil Bu Gek, saat ini masih buron.
“Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu alamat,” beber JPU Ni Ketut Muliani. Terdakwa membawa sabu 20,22 gram netto.
Perbuatan terdakwa itu telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU Muliani kepada majelis hakim yang diketuai I Gde Noviartha.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidaing pekan depan.