31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 18:09 PM WIB

Kelewat Pede, Terancam Hukuman Tinggi, Sopir Grab Tolak Pengacara

DENPASAR – Meski terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara, Nur Ida Lisetyowati tetap percaya diri saat diadili di PN Denpasar.

Perempuan yang bekerja sebagai sopir taksi online Grab itu menolak mentah-mentah tawaran bantuan pengacara yang ditawarkan majelis hakim.

“Saudara terdakwa, karena ancaman hukuman penjara di atas empat tahun, Anda punya hak untuk didampingi penasihat hukum. Kami tunjuk penasihat hukum, ya?” tanya hakim ketua IGN Partha Barghawa, belum lama ini.

Nur menggelengkan kepala. Perempuan berambut sepinggang itu tetap yakin pada pilihannya. “Tidak, Yang Mulia. Saya maju sendiri saja,” ucap Ida, menolak tawaran hakim.

“Ini pengacara gratis, tidak dipungut biaya. Ini memang hak saudara mendapat bantuan pengacara,” imbuh hakim Barghawa mencoba meyakinkan terdakwa.

Namun, tawaran itu kembali ditolak Nur. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya maju sendiri saja,” tegas Nur, lantas geleng-geleng. Jawaban itu membuat hakim dan jaksa terkejut.

“Baiklah, Anda sendiri yang tidak mau didampingi pengacara, ya? Bu Jaksa, silakan bacakan dakwaannya,” tandas hakim Barghawa.

Nur tetap terlihat tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih.

Diuraikan JPU Widyaningsih, pada Sabtu (9/3/2019) pukul 21.45 bertempat di depan kos-kosan nomor 4 Jalan Raya Pemogan, Gang Dewi Uma, Pemogan, Denpasar Selatan, Nur ditangkap petugas Polresta Denpasar.

Penangkapan perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu berawal dari saksi Pande Putu Suardana anggota Polresta Denpasar mendapat informasi masyarakat penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa.

Setelah diintai, terdakwa yang saat itu sedang berdiri di depan kos-kosan langsung ditangkap. “Ketika dilakukan penggeledahan terdahadap terdakwa,

di dalam genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram,” jelas JPU Widyaningsih.

Polisi juga menemukan satu buah kain warna hitam berisi korek api gas, bong, dan hand phone. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) undang-undang yang sama. 

DENPASAR – Meski terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara, Nur Ida Lisetyowati tetap percaya diri saat diadili di PN Denpasar.

Perempuan yang bekerja sebagai sopir taksi online Grab itu menolak mentah-mentah tawaran bantuan pengacara yang ditawarkan majelis hakim.

“Saudara terdakwa, karena ancaman hukuman penjara di atas empat tahun, Anda punya hak untuk didampingi penasihat hukum. Kami tunjuk penasihat hukum, ya?” tanya hakim ketua IGN Partha Barghawa, belum lama ini.

Nur menggelengkan kepala. Perempuan berambut sepinggang itu tetap yakin pada pilihannya. “Tidak, Yang Mulia. Saya maju sendiri saja,” ucap Ida, menolak tawaran hakim.

“Ini pengacara gratis, tidak dipungut biaya. Ini memang hak saudara mendapat bantuan pengacara,” imbuh hakim Barghawa mencoba meyakinkan terdakwa.

Namun, tawaran itu kembali ditolak Nur. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya maju sendiri saja,” tegas Nur, lantas geleng-geleng. Jawaban itu membuat hakim dan jaksa terkejut.

“Baiklah, Anda sendiri yang tidak mau didampingi pengacara, ya? Bu Jaksa, silakan bacakan dakwaannya,” tandas hakim Barghawa.

Nur tetap terlihat tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih.

Diuraikan JPU Widyaningsih, pada Sabtu (9/3/2019) pukul 21.45 bertempat di depan kos-kosan nomor 4 Jalan Raya Pemogan, Gang Dewi Uma, Pemogan, Denpasar Selatan, Nur ditangkap petugas Polresta Denpasar.

Penangkapan perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu berawal dari saksi Pande Putu Suardana anggota Polresta Denpasar mendapat informasi masyarakat penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa.

Setelah diintai, terdakwa yang saat itu sedang berdiri di depan kos-kosan langsung ditangkap. “Ketika dilakukan penggeledahan terdahadap terdakwa,

di dalam genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram,” jelas JPU Widyaningsih.

Polisi juga menemukan satu buah kain warna hitam berisi korek api gas, bong, dan hand phone. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) undang-undang yang sama. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/