28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:17 AM WIB

Dituding Korupsi Dana KPPE BRI, Petani Buleleng Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR – Terdakwa korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) di BRI dan BPD cabang Singaraja, I Ketut Kardita, hanya pasrah saat duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (12/9).

Petani berumur 46 tahun itu dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh JPU Fajar Alamsyah Malo dkk, dari Kejari Buleleng.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Kardita

berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dikurangi masa penahanan,” tuntut Jaksa Kadek Adi Pramarta.

Pidana sel saja tidak cukup. JPU juga menuntut pidana denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

 Pula, terdakwa dibebankan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 95, 7 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” imbuh jaksa.

JPU menilai terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung, Kubutambahan,

Buleleng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 20/2001 tentang tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU juga mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa juga dinilai merugikan negara khususnya kegiatan KKPE. Sementara pertimbangan meringankan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak akan mengulanginya lagi.

Menanggapi tuntutan jaksa, pengacara terdakwa yaitu Edy Hartaka dkk langsung menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis baik dari penasihat hukum dan terdakwa,” ujar Edy Hartaka.

Majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day memberikan waktu kepada tim pengacara terdakwa dua hari ke depan. Sidang dilanjutkan 14 September dengan agenda pembelaan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa sebagai ketua kelompok tani ternak, mengajukan KPPE di Bank BRI Cabang Singaraja dan BPD Cabang Singaraja.

Pengajuan kredit tersebut dilakukan pada 4 Januari 2009 dan 2 Maret 2009. Dalam pengajuan pinjaman tersebut, terdakwa menggunakan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) pada 15 Desember 2008.

Namun, yang menjadi persoalan, nama-nama yang termuat dalam RDKK tersebut sebagian di antaranya fiktif. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 95,7 juta.(

DENPASAR – Terdakwa korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) di BRI dan BPD cabang Singaraja, I Ketut Kardita, hanya pasrah saat duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (12/9).

Petani berumur 46 tahun itu dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh JPU Fajar Alamsyah Malo dkk, dari Kejari Buleleng.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Kardita

berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dikurangi masa penahanan,” tuntut Jaksa Kadek Adi Pramarta.

Pidana sel saja tidak cukup. JPU juga menuntut pidana denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

 Pula, terdakwa dibebankan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 95, 7 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” imbuh jaksa.

JPU menilai terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung, Kubutambahan,

Buleleng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 20/2001 tentang tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU juga mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa juga dinilai merugikan negara khususnya kegiatan KKPE. Sementara pertimbangan meringankan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak akan mengulanginya lagi.

Menanggapi tuntutan jaksa, pengacara terdakwa yaitu Edy Hartaka dkk langsung menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis baik dari penasihat hukum dan terdakwa,” ujar Edy Hartaka.

Majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day memberikan waktu kepada tim pengacara terdakwa dua hari ke depan. Sidang dilanjutkan 14 September dengan agenda pembelaan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa sebagai ketua kelompok tani ternak, mengajukan KPPE di Bank BRI Cabang Singaraja dan BPD Cabang Singaraja.

Pengajuan kredit tersebut dilakukan pada 4 Januari 2009 dan 2 Maret 2009. Dalam pengajuan pinjaman tersebut, terdakwa menggunakan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) pada 15 Desember 2008.

Namun, yang menjadi persoalan, nama-nama yang termuat dalam RDKK tersebut sebagian di antaranya fiktif. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 95,7 juta.(

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/