27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:52 PM WIB

Otaki Skimming, Pasutri dan Dua Temannya Pasrah Diganjar 2,5 Tahun

DENPASAR – Aris Said bersama istrinya, Endang Indriyawati, serta dua rekannya, Christopher Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa jelani sidang putusan di PN Denpasar kemarin. 

Dalam sidang daring tersebut, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa skimming itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Majelis hakim Dewa Budi Watsara menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016

tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Selain dihukum penjara, para terdakwa juga mendapat hukuman membayar pidana denda masing-masing Rp 100 juta.

” Apabila tidak membayar maka diganti penjara selama 4 bulan,” tegas Hakim Dewa Budi Watsara. Terhadap putusan ini, baik para terdakwa maupun Jaksa I Made Dipa Umbara menyatakan menerima.

Vonis 2 tahun 6 bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Dipa yakni 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Berdasar dakwaan Jaksa Dipa, para terdakwa melakukan aksinya pada 3 Januari 2021 bertempat di empat mesin ATM BNI di wilayah Kuta, Badung.

Jaksa Dipa juga menguraikan secara jelas peran dan cara para terdakwa saat beraksi. Dijelaskannya, berawal dari Petugas Kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Bali memperoleh informasi

dari pihak PT. Bank BNI, Tbk Denpasar terkait adanya laporan dari beberapa nasabah PT. Bank BNI Tbk yang telah kehilangan uang pada masing-masing rekening beberapa nasabah.

Jaksa Dipa mencatat bahwa para terdakwa dikendalikan oleh orang bernama Aldo (DPO) yang merupakan kenalan terdakwa Aris Said sejak 2018.
Aldo jugalah yang memberikan kartu skimming dan mengajari para terdakwa untuk bertransaksi.  Selain itu, para terdakwa memiliki group Whatsapp bernama Kulakan dengan admin Aldo.

 “Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian Pihak PT. Bank BNI Tbk secara materiil karena PT. Bank BNI Tbk berkewajiban melakukan pergantian terhadap kerugian yang dialami oleh nasabah,” kata Jaksa Dipa.

DENPASAR – Aris Said bersama istrinya, Endang Indriyawati, serta dua rekannya, Christopher Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa jelani sidang putusan di PN Denpasar kemarin. 

Dalam sidang daring tersebut, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa skimming itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Majelis hakim Dewa Budi Watsara menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016

tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Selain dihukum penjara, para terdakwa juga mendapat hukuman membayar pidana denda masing-masing Rp 100 juta.

” Apabila tidak membayar maka diganti penjara selama 4 bulan,” tegas Hakim Dewa Budi Watsara. Terhadap putusan ini, baik para terdakwa maupun Jaksa I Made Dipa Umbara menyatakan menerima.

Vonis 2 tahun 6 bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Dipa yakni 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Berdasar dakwaan Jaksa Dipa, para terdakwa melakukan aksinya pada 3 Januari 2021 bertempat di empat mesin ATM BNI di wilayah Kuta, Badung.

Jaksa Dipa juga menguraikan secara jelas peran dan cara para terdakwa saat beraksi. Dijelaskannya, berawal dari Petugas Kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Bali memperoleh informasi

dari pihak PT. Bank BNI, Tbk Denpasar terkait adanya laporan dari beberapa nasabah PT. Bank BNI Tbk yang telah kehilangan uang pada masing-masing rekening beberapa nasabah.

Jaksa Dipa mencatat bahwa para terdakwa dikendalikan oleh orang bernama Aldo (DPO) yang merupakan kenalan terdakwa Aris Said sejak 2018.
Aldo jugalah yang memberikan kartu skimming dan mengajari para terdakwa untuk bertransaksi.  Selain itu, para terdakwa memiliki group Whatsapp bernama Kulakan dengan admin Aldo.

 “Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian Pihak PT. Bank BNI Tbk secara materiil karena PT. Bank BNI Tbk berkewajiban melakukan pergantian terhadap kerugian yang dialami oleh nasabah,” kata Jaksa Dipa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/