27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:29 AM WIB

Eka Wiryastuti Disidang Usai Galungan

DENPASAR– Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tidak lama bakal menjadi pesakitan. Putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu bakal disidangkan usai Hari Raya Galungan.

 

“Sidang akan digelar Selasa, 14 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa kepada Jawa Pos Radar Bali.

 

Persidangan Eka dilakukan setelah berkasnya dilimpahkan di pengadilan, Jumat (3/6). Berkas dilimpahkan langsung oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Astawa menjelaskan, susunan majelis hakim yang akan bertugas adalah I Nyoman Wiguna, Gede Putra Astawa, dan Nelson (hakim ad hoc). “Sidang akan dipimpin langsung Ketua PN Denpasar (I Nyoman Wiguna),” imbuh Astawa.

 

Astawa menegaskan, sidang dengan terdakwa Eka Wiryastuti akan digelar sebagaimana terdakwa lainnya. Tidak ada yang khusus atau istimewa. Namun, jika ada massa besar yang datang, pihak pengadilan akan bekerjasama dengan aparat keamanan.

 

“Jika diperlukan, untuk keamanan dan kenyamanan kami akan koordinasi dengan kepolisian,” tukasnya.

 

Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018. Saat ini Eka ditahan di Rutan Polda Bali.

 

Selain Eka, KPK juga menahan I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen UNUD sekaligus staf khusus Eka Wiryastuti. Bedanya Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

 

Penetapan Eka sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

 

Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

 

Eka selaku Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

 

“Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif NPEW (Eka Wiryastuti) untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 Miliar,” jelas Lili, Wakil Ketua KPK, saat memberikan keterangan pers belum lama ini.

 

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka memerintahkan Suryatmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud. Eka juga memerintahkan Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

 

Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

 

Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Wiratmaja. Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.

 

Permintaan uptei itu lalu diteruskan tersangka Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

 

Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.

 

Eka dan Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (san)

 

DENPASAR– Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tidak lama bakal menjadi pesakitan. Putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu bakal disidangkan usai Hari Raya Galungan.

 

“Sidang akan digelar Selasa, 14 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa kepada Jawa Pos Radar Bali.

 

Persidangan Eka dilakukan setelah berkasnya dilimpahkan di pengadilan, Jumat (3/6). Berkas dilimpahkan langsung oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Astawa menjelaskan, susunan majelis hakim yang akan bertugas adalah I Nyoman Wiguna, Gede Putra Astawa, dan Nelson (hakim ad hoc). “Sidang akan dipimpin langsung Ketua PN Denpasar (I Nyoman Wiguna),” imbuh Astawa.

 

Astawa menegaskan, sidang dengan terdakwa Eka Wiryastuti akan digelar sebagaimana terdakwa lainnya. Tidak ada yang khusus atau istimewa. Namun, jika ada massa besar yang datang, pihak pengadilan akan bekerjasama dengan aparat keamanan.

 

“Jika diperlukan, untuk keamanan dan kenyamanan kami akan koordinasi dengan kepolisian,” tukasnya.

 

Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018. Saat ini Eka ditahan di Rutan Polda Bali.

 

Selain Eka, KPK juga menahan I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen UNUD sekaligus staf khusus Eka Wiryastuti. Bedanya Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

 

Penetapan Eka sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

 

Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

 

Eka selaku Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

 

“Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif NPEW (Eka Wiryastuti) untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 Miliar,” jelas Lili, Wakil Ketua KPK, saat memberikan keterangan pers belum lama ini.

 

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka memerintahkan Suryatmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud. Eka juga memerintahkan Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

 

Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

 

Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Wiratmaja. Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.

 

Permintaan uptei itu lalu diteruskan tersangka Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

 

Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.

 

Eka dan Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/