31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 20:16 PM WIB

Cuma Diganjar 2,5 Bulan, Penjual Jamu Kuat Semringah Bebas Hari Ini

DENPASAR – Hakim I Wayan Kawisada mengetuk palu dengan keras. Suara palu itu langsung disambut senyum oleh terdakwa Juwarni, 40, terdakwa penjual obat kuat dan jamu tradisional tanpa izin alias illegal di areal Pantai Kedonganan, Badung.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 bulan kepada terdakwa Juwarni,” ujar hakim Kawisada, kemarin (3/7).

Putusan hakim itu bakal mengantarkan Juwarni menghirup udara bebas. Dengan putusan tersebut, maka Juwarni pada Kamis hari ini bisa mengurus surat kebebasannya.

Ini karena masa penahanan Juwarni juga hendak habis. Selain menjatuhkan pidana badan, perempuam berkerudung itu juga diganjar pidana denda senilai Rp 1 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Assri Susantina yang menuntut pidana penjara selama empat bulan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan.

Yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tak memiliki izin edar (ilegal).

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan,” beber hakim.

Putusan hakim itu langsung diterima terdakwa. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan menerima. Saat digiring kembali ke ruang tahanan, Juwarni sumringah.

Saat disidang Juwarni mengaku dirinya jualan jamu eceran karena tidak ada pekerjaan lain. Selain punya anak satu, dia mengaku memiliki tanggungan orangtua.

Namun, petugas tetap mengamankan Juwarni karena sebelumnya sudah diperingatkan. Juwarni yang sebagai pemilik Warung Jamu Bu Yogi

di Jalan Segara Madu, Pasar Ikan Kedonganan, itu sudah beberapa kali diperingatkan BBPOM Denpasar dan Dinas Kesehatan.

Saat ditangkap pada Jumat (30/11/2018) Juwarni menjual obat kuat tradisional berbagai jenis dan kemasan dengan total 257 kemasan tanpa izin edar.

Dari pengakuan, obat kuat yang dijualnya dengan eceran itu adalah sisa dari sebelum dirinya dibina. Dia beralasan supaya tidak rugi mengingat keuntungannya sedikit, hanya Rp 50 ribu.

Menariknya, Juwarni mengaku mendapat semua obat dengan sistem beli putus. Ia tidak kenal sales yang membawa jamu. 

DENPASAR – Hakim I Wayan Kawisada mengetuk palu dengan keras. Suara palu itu langsung disambut senyum oleh terdakwa Juwarni, 40, terdakwa penjual obat kuat dan jamu tradisional tanpa izin alias illegal di areal Pantai Kedonganan, Badung.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 bulan kepada terdakwa Juwarni,” ujar hakim Kawisada, kemarin (3/7).

Putusan hakim itu bakal mengantarkan Juwarni menghirup udara bebas. Dengan putusan tersebut, maka Juwarni pada Kamis hari ini bisa mengurus surat kebebasannya.

Ini karena masa penahanan Juwarni juga hendak habis. Selain menjatuhkan pidana badan, perempuam berkerudung itu juga diganjar pidana denda senilai Rp 1 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Assri Susantina yang menuntut pidana penjara selama empat bulan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan.

Yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tak memiliki izin edar (ilegal).

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan,” beber hakim.

Putusan hakim itu langsung diterima terdakwa. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan menerima. Saat digiring kembali ke ruang tahanan, Juwarni sumringah.

Saat disidang Juwarni mengaku dirinya jualan jamu eceran karena tidak ada pekerjaan lain. Selain punya anak satu, dia mengaku memiliki tanggungan orangtua.

Namun, petugas tetap mengamankan Juwarni karena sebelumnya sudah diperingatkan. Juwarni yang sebagai pemilik Warung Jamu Bu Yogi

di Jalan Segara Madu, Pasar Ikan Kedonganan, itu sudah beberapa kali diperingatkan BBPOM Denpasar dan Dinas Kesehatan.

Saat ditangkap pada Jumat (30/11/2018) Juwarni menjual obat kuat tradisional berbagai jenis dan kemasan dengan total 257 kemasan tanpa izin edar.

Dari pengakuan, obat kuat yang dijualnya dengan eceran itu adalah sisa dari sebelum dirinya dibina. Dia beralasan supaya tidak rugi mengingat keuntungannya sedikit, hanya Rp 50 ribu.

Menariknya, Juwarni mengaku mendapat semua obat dengan sistem beli putus. Ia tidak kenal sales yang membawa jamu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/