29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:38 AM WIB

Eksepsi Ditolak Hakim, Alit: Nanti Kami Akan Buktikan!

DENPASAR – Sidang kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Benoa, dengan terdakwa mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Kamis (4/7) kembali dilanjutkan.

Mengagendakan pembacaan putusan sela, Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi akhirnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.

Atas putusan sela itu, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum I Gede Raka Arimbawa untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktiaan perkara pada Senin depan

Sedangkan usai sidang putusan sela, Alit Ketek-sapaan mantan politisi Partai Gerindra AA Ngurah Alit Wiraputra didampingi istri dan kuasa hokum menyatakan siap menghadapi dakwaan yang diajukan jaksa.

 “Nanti akan terbuka semua dalam sidang selanjutnya. Jadi sabar ya,” ujar Alit.

Selain siap menghadapi dakwaan JPU, Alit yang saat mengikuti sidang  tampak mengenakan pakaian adat Bali dalam persidangan, juga berharap saat persidangan majelis bisa menghadirkan  Candra Wijaya, Putu Pasek Sandoz Prawirotama dan Made Jayantara yang uangnya juga diterima mereka.

“Pada prinsipnya, kami akan membuktikan dalam persidangab bahwa apa yang ada dalam eksepsi kami benar,” ujar Alit yang merupakan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali.

Sedangkan atas harapan terdakwa, JPU Arimbawa menyatakan akan siap menghadirkan ketiga orang tersebut,. “Iya nanti kami hadirkan,” tukasnya

DENPASAR – Sidang kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Benoa, dengan terdakwa mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Kamis (4/7) kembali dilanjutkan.

Mengagendakan pembacaan putusan sela, Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi akhirnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.

Atas putusan sela itu, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum I Gede Raka Arimbawa untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktiaan perkara pada Senin depan

Sedangkan usai sidang putusan sela, Alit Ketek-sapaan mantan politisi Partai Gerindra AA Ngurah Alit Wiraputra didampingi istri dan kuasa hokum menyatakan siap menghadapi dakwaan yang diajukan jaksa.

 “Nanti akan terbuka semua dalam sidang selanjutnya. Jadi sabar ya,” ujar Alit.

Selain siap menghadapi dakwaan JPU, Alit yang saat mengikuti sidang  tampak mengenakan pakaian adat Bali dalam persidangan, juga berharap saat persidangan majelis bisa menghadirkan  Candra Wijaya, Putu Pasek Sandoz Prawirotama dan Made Jayantara yang uangnya juga diterima mereka.

“Pada prinsipnya, kami akan membuktikan dalam persidangab bahwa apa yang ada dalam eksepsi kami benar,” ujar Alit yang merupakan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali.

Sedangkan atas harapan terdakwa, JPU Arimbawa menyatakan akan siap menghadirkan ketiga orang tersebut,. “Iya nanti kami hadirkan,” tukasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/