26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:19 AM WIB

Sebut Tak Sadar saat Ambil Arloji, Pilot Ngutil Minta Dibebaskan

DENPASAR – Setelah dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, Putra Setiaji alias Aji, 30, pilot yang mencuri arloji di salah satu toko di Bandara Ngurah Rai mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis.

Dalam pledoi setebal 36 halaman itu, I Made Adi Seraya dkk selaku tim penasihat hukum Aji meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Alasannya karena Aji menderita penyakit kleptomania atau gangguan kejiwaan, di mana terdorong untuk mengambil barang tapi bukan karena motif ekonomi.

Apa yang dilakukan terdakwa mengambil arloji merek Seiko seharga Rp 4.950.000 dalam keadaan tidak sadar karena terdakwa menderita kleptomania.

Keterangan terdakwa menderita kleptomania itu diungkapkan para saksi serta surat dari RS Pondok Indah, Jakarta.

“Terdakwa tidak pernah memiliki niat jahat dan sadar untuk menguasai jam tersebut,” ujar pengacara terdakwa di muka majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra, kemarin (3/7).

Pengacara juga menyinggung latar belakang terdakwa Aji berasal dari kalangan keluarga ekonomi menengah ke atas.

Meski begitu, terdakwa juga merupakan anak tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga. Yang menarik, pengacara terdakwa menyebut kasus ini menjadi perhatian publik.

Karena itu rentan terhadap peradilan dari pers atau masyarakat. “Kami meminta hakim tetap teguh pendirian dan bijaksana berdasar keadilan,” imbuh pengacara terdakwa.

Saat hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan pembelaan sendiri, terdakwa menyatakan cukup.

Sementara JPU tetap pada tuntutannya, yakni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

DENPASAR – Setelah dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, Putra Setiaji alias Aji, 30, pilot yang mencuri arloji di salah satu toko di Bandara Ngurah Rai mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis.

Dalam pledoi setebal 36 halaman itu, I Made Adi Seraya dkk selaku tim penasihat hukum Aji meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Alasannya karena Aji menderita penyakit kleptomania atau gangguan kejiwaan, di mana terdorong untuk mengambil barang tapi bukan karena motif ekonomi.

Apa yang dilakukan terdakwa mengambil arloji merek Seiko seharga Rp 4.950.000 dalam keadaan tidak sadar karena terdakwa menderita kleptomania.

Keterangan terdakwa menderita kleptomania itu diungkapkan para saksi serta surat dari RS Pondok Indah, Jakarta.

“Terdakwa tidak pernah memiliki niat jahat dan sadar untuk menguasai jam tersebut,” ujar pengacara terdakwa di muka majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra, kemarin (3/7).

Pengacara juga menyinggung latar belakang terdakwa Aji berasal dari kalangan keluarga ekonomi menengah ke atas.

Meski begitu, terdakwa juga merupakan anak tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga. Yang menarik, pengacara terdakwa menyebut kasus ini menjadi perhatian publik.

Karena itu rentan terhadap peradilan dari pers atau masyarakat. “Kami meminta hakim tetap teguh pendirian dan bijaksana berdasar keadilan,” imbuh pengacara terdakwa.

Saat hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan pembelaan sendiri, terdakwa menyatakan cukup.

Sementara JPU tetap pada tuntutannya, yakni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/