31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:53 AM WIB

Ismaya Gagal Bebas, JPU Ngotot Pemeriksaan Dilanjutkan, Alasannya…

DENPASAR – Sidang dugaan perlawanan terhadap aparat pemerintah (Satpol PP Provinsi Bali) dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya, dkk, berlanjut di PN Denpasar, Senin sore (19/11).

Agendanya adalah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi pengacara terdakwa. Intinya, JPU bergeming.

JPU I Made Lovi Pusnawan, dan Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan, telah menyusun surat dakwaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 143 KUHAP.

Surat dakwaan yang disusun sudah diberi tanggal dan sudah ditandatangani identitas terdakwa, uraian secara cermat, jelas,

dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tinggal tindak pidana dilakukan.

Berdasar ketentuan hukum sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang keberatan, maka alasan lain yang tidak termasuk dalam ketiga ketentuan yakni pengadilan tidak berwenang

mengadili perkaranya; dakwaan tidak dapat diterima; dan surat dakwaan harus tidak jelas merupakan alasan yang tidak sah menurut hukum karena tidak memiliki nilai hukum.

Ditambahkan, pengacara terdakwa dalam keberatannya menyatakan JPU keliru menerapkan dakwaan, surat dakwaan JPU cacat formil dan materiil, dan surat dakwaan obscure lebel (dakwaan kabur).

JPU berpendapat alasan keberatan pengacara adalah alasan substansi atau materi perkara atau yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini.

Karena itu, alasan hukum pengacara terdakwa telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Sehingga alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak,” tegas JPU Lovi.

Tentang alasan keberatan pengacara para terdakwa berupa surat dakwaan tidak jelas, cermat, lengkap, dan cacat formil dengan argumen tidak membacakan identitas terdakwa, juga tidak tepat.

Bahwa atas keberatan pengacara menurut JPU sudah memuat jelas dan lengkap termasuk unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana dilakukan.

Kesimpulan dari JPU, yakni menetapkan bahwa eksepsi (keberatan) yang diajukan pengacara terdakwa I Ketut Ismaya Jaya, dkk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Serta menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa I Ketut Ismaya Jaya.

Diwawancarai usai sidang, I Ketut Mudita salah satu pengacara terdakwa menyebut tanggapan JPU bersifat normatif. Padahal, dakwaan dalam uraian tegas menyebutkan tentang ada UU No 7/2017 tentang Pemilu.

“Tetapi kenapa ini dibawa ke pidana umum? Itu saja. Satpol PP yang dilawan mengatakan dasarnya UU pemilu,

maka yang digunakan harus UU pemilu. Itulah kenapa kami sebut dakwaan kabur. Kami tetap pada eksepsi kami,” jelasnya.(

DENPASAR – Sidang dugaan perlawanan terhadap aparat pemerintah (Satpol PP Provinsi Bali) dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya, dkk, berlanjut di PN Denpasar, Senin sore (19/11).

Agendanya adalah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi pengacara terdakwa. Intinya, JPU bergeming.

JPU I Made Lovi Pusnawan, dan Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan, telah menyusun surat dakwaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 143 KUHAP.

Surat dakwaan yang disusun sudah diberi tanggal dan sudah ditandatangani identitas terdakwa, uraian secara cermat, jelas,

dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tinggal tindak pidana dilakukan.

Berdasar ketentuan hukum sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang keberatan, maka alasan lain yang tidak termasuk dalam ketiga ketentuan yakni pengadilan tidak berwenang

mengadili perkaranya; dakwaan tidak dapat diterima; dan surat dakwaan harus tidak jelas merupakan alasan yang tidak sah menurut hukum karena tidak memiliki nilai hukum.

Ditambahkan, pengacara terdakwa dalam keberatannya menyatakan JPU keliru menerapkan dakwaan, surat dakwaan JPU cacat formil dan materiil, dan surat dakwaan obscure lebel (dakwaan kabur).

JPU berpendapat alasan keberatan pengacara adalah alasan substansi atau materi perkara atau yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini.

Karena itu, alasan hukum pengacara terdakwa telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Sehingga alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak,” tegas JPU Lovi.

Tentang alasan keberatan pengacara para terdakwa berupa surat dakwaan tidak jelas, cermat, lengkap, dan cacat formil dengan argumen tidak membacakan identitas terdakwa, juga tidak tepat.

Bahwa atas keberatan pengacara menurut JPU sudah memuat jelas dan lengkap termasuk unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana dilakukan.

Kesimpulan dari JPU, yakni menetapkan bahwa eksepsi (keberatan) yang diajukan pengacara terdakwa I Ketut Ismaya Jaya, dkk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Serta menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa I Ketut Ismaya Jaya.

Diwawancarai usai sidang, I Ketut Mudita salah satu pengacara terdakwa menyebut tanggapan JPU bersifat normatif. Padahal, dakwaan dalam uraian tegas menyebutkan tentang ada UU No 7/2017 tentang Pemilu.

“Tetapi kenapa ini dibawa ke pidana umum? Itu saja. Satpol PP yang dilawan mengatakan dasarnya UU pemilu,

maka yang digunakan harus UU pemilu. Itulah kenapa kami sebut dakwaan kabur. Kami tetap pada eksepsi kami,” jelasnya.(

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/