Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
26.1 C
Jakarta
26 Juli 2024, 5:44 AM WIB

Ambil Sabu 1 Kg Diupah Rp 100 Ribu, Gilang Terancam Menua di Bui

DENPASAR– Nasi sudah menjadi bubur, sesuatu yang sudah telanjur tidak bisa dibatalkan lagi. Pepatah itu cocok untuk menggambarkan nasib Fajar Gilang Samudro. Pemuda 28 tahun itu menua di penjara lantaran mau mengambil paket sabu lebih dari 1 kilogram.

 

Padahal, Gilang hanya diberi uang Rp 100 ribu oleh Saiful (buron). Upah itu pun sudah habis dipakai beli bensin dan makan. Apes, usai mengambil paket sabu terdakwa diringkus polisi. “Terdakwa Fajar dituntut pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar Desi Purnani Adam, pengacara yang mendampingi Gilang, Rabu kemarin (3/8).

 

Selain dituntut pidana badan Sembilan tahun, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar subsider dua tahun penjara.

 

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Tuntutan Sembilan tahun penjara itu sebenarnya masih jauh dari ancaman hukuman maksimal Pasal 114 ayat (2). Ancaman maksimalnya pidana penjara 20 tahun. “Selanjutnya kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis,” imbuh Desi.

 

Sebelumnya, Gilang ditangkap di Jalan Perumahan Graha Mutiara Permai, Banjar Semate, Abianbase, Mengwi, Badung. Ditangkapnya terdakwa, berawal ketika dihubungi oleh Saiful untuk mengambil tas berwarna merah yang di dalamnya berisi kotak susu.

 

Di dalam kotak susu itu terdapat sepuluh plastik klip  berisi sabu dengan berat seluruhnya 1.014,83 gram netto atau 1,1 kilogram. (san)

 

DENPASAR– Nasi sudah menjadi bubur, sesuatu yang sudah telanjur tidak bisa dibatalkan lagi. Pepatah itu cocok untuk menggambarkan nasib Fajar Gilang Samudro. Pemuda 28 tahun itu menua di penjara lantaran mau mengambil paket sabu lebih dari 1 kilogram.

 

Padahal, Gilang hanya diberi uang Rp 100 ribu oleh Saiful (buron). Upah itu pun sudah habis dipakai beli bensin dan makan. Apes, usai mengambil paket sabu terdakwa diringkus polisi. “Terdakwa Fajar dituntut pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar Desi Purnani Adam, pengacara yang mendampingi Gilang, Rabu kemarin (3/8).

 

Selain dituntut pidana badan Sembilan tahun, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar subsider dua tahun penjara.

 

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Tuntutan Sembilan tahun penjara itu sebenarnya masih jauh dari ancaman hukuman maksimal Pasal 114 ayat (2). Ancaman maksimalnya pidana penjara 20 tahun. “Selanjutnya kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis,” imbuh Desi.

 

Sebelumnya, Gilang ditangkap di Jalan Perumahan Graha Mutiara Permai, Banjar Semate, Abianbase, Mengwi, Badung. Ditangkapnya terdakwa, berawal ketika dihubungi oleh Saiful untuk mengambil tas berwarna merah yang di dalamnya berisi kotak susu.

 

Di dalam kotak susu itu terdapat sepuluh plastik klip  berisi sabu dengan berat seluruhnya 1.014,83 gram netto atau 1,1 kilogram. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/