RadarBali.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia harus memberi perhatian lebih pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
Pasalnya, meski kerap kali di sweeping tetap saja Lapas yang berlokasi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu itu dikait-kaitkan dengan bisnis gelap narkoba di Bali.
Minggu (3/9) kemarin pernyataan ini keluar dari I Wayan Warsa Suputra, 26. Kepada Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya, pria kelahiran Karangasem itu mengaku mengantongi uang hingga puluhan juta rupiah dari mengedarkan narkoba dan bermitra dengan narapidana Lapas Kerobokan.
“Dibantu pacarnya, Ani Patmawati, 30, tersangka mendapatkan sabu-sabu (SS) dan ekstasi dari temannya di Lapas Kerobokan. Mereka ditangkap saat hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus lalu,” ucap Bangkit.
Imbuhnya, setiap enam hari sekali, Warsa memesan SS seberat 10 gram dan 100 butir ekstasi dari bandar yang mendekam di Lapas Kerobokan.
Dengan mengendarai Honda Scoopy, Warsa dibantu Ani, mengambil pesanan seharga kurang lebih Rp 15 juta itu di suatu tempat yang telah disepakati.
Setelah tiba di kosnya di wilayah Penjer, Densel, mereka memecah SS menjadi belasan paket. “Saya jual menjadi paket kecil di wilayah Denpasar dan Badung. Seminggu saya ambil 10 gram SS dan 100 butir ekstasi, keuntungan yang saya dapat 100 persen atau sekitar Rp 15 juta,” beber tersangka Warsa Minggu (3/9) kemarin.
Warsa mengaku mengenal bandar di LP Kerobokan saat ditahan beberapa tahun lalu. Sebelumnya dia di penjara karena mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Dentim.
Kemudian setelah keluar lapas, dia mulai berbisnis narkoba. “Saya baru beberapa bulan keluar penjara. Setelah itu saya mengedarkan narkoba,” ucapnya.
Kapolsek Densel Kompol I Putu Indrajaya didampingi Iptu Bangkit Dananjaya mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Densel, pihaknya melakukan penyelidikan.
Kemudian tersangka Warsa diketahui sedang mengendarai Honda Scoopy DK 4958 OS di Jalan Tukad Pancoran, menuju Jalan Petanu, Densel.
Kemudian Warsa dihentikan di Jalan Petanu, hanya saja dia kabur. Setelah dilakukan pengejaran, Warsa membuang tas yang berisi narkoba di depan rumah warga.
“Di saat bersamaan tersangka kami tangkap. Kemudian barang bukti dan tersangka kami amankan ke Polsek Densel,” ucapnya.
Menurut mantan Kapolsek Dentim ini saat dilakukan penggeledahan diamankan 4,12 gram SS yang dipecah menjadi beberapa paket dan 9 butir ekstasi.
Warsa mengaku dalam mengedarkan narkoba dibantu kekasihnya yang tinggal di Jalan Suci, Denpasar. Selanjutnya pacar tersangka, Ani Patmawati, dibekuk di tempat tinggalnya.
“Keterangan tersangka masih kami dalami. Saat dilakukan tes urine, tersangka Warsa negatif sedangkan pacarnya positif narkoba,” tegasnya.