29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:54 AM WIB

Duh, Pembunuh Mahasiswi Dituntut 14 Tahun, Klaim Tak Berniat Membunuh

SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Undiksha, Ni Kadek Ayu Serli Mahardika.

Sidang kasus pembunuhan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja itu, kini sudah masuk agenda tuntutan.

Persidangan kasus tersebut dilakukan di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dengan hakim anggota Gede Karang Anggayasa dan Anak Agung Ayu Merta Dewi.

Dalam persidangan itu, terdakwa I Kadek Indra Jaya alias Kodok didampingi penasihat hukumnya, yakni Gede Suryadilaga dari firma hukum Suryadilaga and Partner.

Dalam persidangan kemarin (3/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Hari Supriyadi dan Kadek Adi Pramarta membacakan surat tuntutan setebal 25 halaman, secara bergantian.

Dalam surat tuntutan itu, JPU berkeyakinan terdakwa Kodok hendak membunuh korban. Sehingga JPU memasang pasal 338 KUHP dalam tuntutannya.

JPU Hari Supriyadi menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara pada terdakwa Kodok, karena perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

Tuntutan itu hanya lebih ringan setahun, dari ancaman hukuman dalam pasal 338 yang mencapai 15 tahun penjara.

Tuntutan berat diajukan JPU, sebab cukup banyak hal-hal memberatkan yang dilakukan terdakwa. Setidaknya ada lima poin pertimbangan memberatkan yang disampaikan JPU.

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap pacarnya sendiri, yang mana seharusnya dilindungi oleh terdakwa.

Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan dengan keji. Korban yang sudah tak berdaya dan harusnya mendapat pertolongan, justru kembali dianiaya hingga mengakibatkan korban meninggal.

Ketiga, korban sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban. Keempat, terdakwa sudah pernah menjalani hukuman penjara di Tabanan.

Serta terakhir, terdakwa maupun keluarganya belum mengajukan permohonan maaf pada keluarga korban.

“Kami lihat belum ada itikad baik dari terdakwa atau keluarganya untuk minta maaf pada keluarga korban. Itu turut kami pertimbangkan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa ini selama persidangan mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata Hari Supriyadi yang juga Kasi Pidum Kejari Buleleng itu.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui pengacaranya, langsung mengajukan nota pembelaan. Menurut pengacara Gede Suryadilaga, unsur-unsur pasal 338 KUHP tak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Sebab tidak ada unsur yang menguatkan bahwa terdakwa hendak membunuh korban. Selain itu saksi-saksi yang

dihadirkan dalam persidangan juga tak ada yang mendukung fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan JPU.

Suryadilaga justru berpendapat terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3. Yakni melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

“Hal yang perlu dibuktikan itu niat untuk melakukan pembunuhan. Sedangkan terdakwa ini tidak punya niat. Memang mencekik leher korban, dengan tujuan menyakiti korban,

sebab saat itu mereka berdua ini sedang bertengkar. Jadi menurut kami yang tepat adalah pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Suryadilaga.

Terhadap hal tersebut, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tindak pidana sebagaimana dituntut oleh JPU, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

Mendengar nota pembelaan itu, JPU pun bersikukuh bertahan dengan surat tuntutan. Sementara pengacara juga bertahan dengan nota pembelaannya.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila akhirnya memutuskan menunda sidang. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/9) dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan putusan. 

SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Undiksha, Ni Kadek Ayu Serli Mahardika.

Sidang kasus pembunuhan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja itu, kini sudah masuk agenda tuntutan.

Persidangan kasus tersebut dilakukan di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dengan hakim anggota Gede Karang Anggayasa dan Anak Agung Ayu Merta Dewi.

Dalam persidangan itu, terdakwa I Kadek Indra Jaya alias Kodok didampingi penasihat hukumnya, yakni Gede Suryadilaga dari firma hukum Suryadilaga and Partner.

Dalam persidangan kemarin (3/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Hari Supriyadi dan Kadek Adi Pramarta membacakan surat tuntutan setebal 25 halaman, secara bergantian.

Dalam surat tuntutan itu, JPU berkeyakinan terdakwa Kodok hendak membunuh korban. Sehingga JPU memasang pasal 338 KUHP dalam tuntutannya.

JPU Hari Supriyadi menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara pada terdakwa Kodok, karena perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

Tuntutan itu hanya lebih ringan setahun, dari ancaman hukuman dalam pasal 338 yang mencapai 15 tahun penjara.

Tuntutan berat diajukan JPU, sebab cukup banyak hal-hal memberatkan yang dilakukan terdakwa. Setidaknya ada lima poin pertimbangan memberatkan yang disampaikan JPU.

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap pacarnya sendiri, yang mana seharusnya dilindungi oleh terdakwa.

Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan dengan keji. Korban yang sudah tak berdaya dan harusnya mendapat pertolongan, justru kembali dianiaya hingga mengakibatkan korban meninggal.

Ketiga, korban sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban. Keempat, terdakwa sudah pernah menjalani hukuman penjara di Tabanan.

Serta terakhir, terdakwa maupun keluarganya belum mengajukan permohonan maaf pada keluarga korban.

“Kami lihat belum ada itikad baik dari terdakwa atau keluarganya untuk minta maaf pada keluarga korban. Itu turut kami pertimbangkan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa ini selama persidangan mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata Hari Supriyadi yang juga Kasi Pidum Kejari Buleleng itu.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui pengacaranya, langsung mengajukan nota pembelaan. Menurut pengacara Gede Suryadilaga, unsur-unsur pasal 338 KUHP tak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Sebab tidak ada unsur yang menguatkan bahwa terdakwa hendak membunuh korban. Selain itu saksi-saksi yang

dihadirkan dalam persidangan juga tak ada yang mendukung fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan JPU.

Suryadilaga justru berpendapat terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3. Yakni melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

“Hal yang perlu dibuktikan itu niat untuk melakukan pembunuhan. Sedangkan terdakwa ini tidak punya niat. Memang mencekik leher korban, dengan tujuan menyakiti korban,

sebab saat itu mereka berdua ini sedang bertengkar. Jadi menurut kami yang tepat adalah pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Suryadilaga.

Terhadap hal tersebut, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tindak pidana sebagaimana dituntut oleh JPU, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

Mendengar nota pembelaan itu, JPU pun bersikukuh bertahan dengan surat tuntutan. Sementara pengacara juga bertahan dengan nota pembelaannya.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila akhirnya memutuskan menunda sidang. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/9) dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan putusan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/